KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Personil Walet Sat Samapta Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 2 orang berinisial RA (37) dan FR (21) diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (30/08/2022) pukul 22.10 WIB.
Kedua pria tersebut diamankan oleh personil Sat Samapta Polresta Bandar Lampung saat melakukan Patroli rutin, guna mengantisipasi tindak pidana C3 (curat, curan, curas) maupun narkoba serta tawuran dan balapan liar.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS, Rabu, (31/8/2022) mengatakan penangkapan bermula saat anggotanya sedang melaksanakan patroli rutin sekira pukul 22.10 WIB di seputaran Jalan Singsinga Mangaraja Tanjung Karang Barat
“Anggota kami melihat 2 orang laki – laki yang mencurigakan berada di pinggir jalan sehingga berhenti dan kemudian menegur menanyakan sedang apa juga identitasnya.”
“Namun kedua laki-laki tersebut malah menghindar ketakutan, sehingga oleh personil dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 buah pipet yang terbungkus tisu yang diduga untuk menggunakan narkotika. Barang ditemukan di saku kantong jaket berwarna hitam saku kantong sebelah kiri (RA),” terang Suwandi.
Mendapati hal tersebut lanjut Suwandi, kemudian kedua laki-laki tersebut langsung dibawa ke Poslek Tanjung Karang Barat.
“Mereka kami bawa untuk diperiksa lebih lanjut dan benar pada saat di Polsek dilakukan pemeriksaan kembali dari saku jaker RA di dapati 1 buah Bong dan 4 plastik klip kecil Plastik yang 1 klip berisi diduga sabu-sabu dan 3 klip kosong berisi sisa sabu-sabu,” pungkasnya.***
Sehingga kedua pelaku tidak bisa mengelak bahwa benar barang yang mereka bawa adalah sabu-sabu dan mereka juga telah menggunakan sabu-sabu, dibenarkan dengan pemeriksaan oleh personil Tanjung Karang Barat terhadap urine mereka dan hasil tes urine positif.
Kini kedua pelaku berikut barang buktinya di amankan di Polsek Tanjung Karang Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.***