KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — . Personil Unit Patroli Samapta Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang remaja karena kedapatan membawa atau memiliki senjata tajam (sajam) berupa badik, Selasa (31/08/2022) pukul 00.30 WIB dini hari.
Pria berinisial DH (23) warga Kelurahan Pinang Yaya Kemiling Bandarlampung tersebut terjaring oleh personel Unit Patroli Samapta saat sedang melaksanakan patroli di seputaran Jalan Imam Bonjol tepatnya didekat Kuburan Cina.
Kapolresta Bandar lampung Kombes Pol Ino Harianto, melalui Kasat Samapta Kompol Suwandi PS mengatakan bahwa saat itu petugas patroli sedang melakukan patroli malam.
“Ketika melintas di Jalan Imam Bonjol tepatnya dekat Kuburan Cina ada sepeda motor yang melintas dengan kecepatan tinggi sehingga langsung dilakukan pengejaran dan setelah berhasil diberhentikan dan didapati dari pinggang sebelah kanannya sebilah senjata tajam jenis badik yang bersarung kayu,” jelas Suwandi.
Kemudian ketika ditanya, lanjut Suwandi, pria tersebut mengaku membawa senjata tajam sekedar untuk berjaga-jaga.
“Namun petugas tidak langsung percaya dan selanjutnya pria tersebut berikut sepeda motor dan senjata tajamnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Karang Barat untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.***