KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Ketua PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung Tony Eka Candra, Ketua LBH FKPPI Lampung Agus BN, beserta anggotanya, hadir pada Sidang Praperadilan Dr Agus Nompitu, dalam kasus Koni Lampung, dengan agenda pembacaan tanggapan termohon, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (20/3/2024).
Dalam kesempatan itu Ketua PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung Tony Eka Candra, disamping Ketua LBH FKPPI Lampung Agus BN, menyampaikan kehadirannya di persidangan Praperadilan Dr Agus Nompitu, untuk memberikan dukungan moral maupun moril kepada salah satu dewan Penasehat organisasinya tersebut.
“Kami dari FKPPI Lampung hadir di sini memberikan support moral maupun moril kepada saudara kami, keluarga besar kami, salah satu dewan penasehat pengurus pengurus daerah VIII FKPPI Lampung yaitu bapak Doktor Agus Nompitu,” ujarnya.
Tony menambahkan, FKPPI percaya dan yakin dengan penasehat hukum yang mendampingi Dr Agus Nompitu saat ini dapat memberikan yang terbaik.
“Kami yakin dan percaya dengan kehadiran Chandra Mulyawan dan kawan-kawan sebagai penasehat hukum, memberikan pendampingan kepada Pak Agus Nompitu, namun demikian apabila dibutuhkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI siap juga untuk memberikan pendampingan hukum kepada bapak doktor Agus Nompitu, dengan kapasitas beliau sebagai keluarga besar FKPPI Lampung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LBH FKPPI Lampung Agus BN menambahkan, pihaknya terus memonitor dari berbagai media, terkait perkembangan kasus Koni Lampung.
“Kami memonitor di kanal news, maupun YouTube juga, bahwa apa yang dilakukan oleh adik-adik saya adinda Chandra Mulyawan sudah terbaik, kemarin sudah bacakan tuntutan, apa yang disampaikan adinda mudah-mudahan sepertinya ke depan ada jalan yang terang akan diperoleh kanda saya Agus Nompitu. Maka wajib hukumnya kami karena apa yang sudah dilakukan adinda Candra dan kawan-kawan sudah terbaik, tapi apa yang disampaikan oleh Ketua, kami dari LBH ada 14 advokat, Insya Allah siap semua kita jika diperlukan insya Allah kami siap memberikan bantuan hukum. Orang lain saja kita bantu, apalagi ini badan kami, Kanda Agus adalah dewan penasehat, maka wajib hukumnya FKPPI siap memberikan bantuan hukum,” tutup Agus BN.***