Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Gelar Sosialisasi Layanan Apostille untuk Permudah Legalisasi Dokumen Publik

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar acara sosialisasi bertajuk Penyederhanaan Proses Legalisasi Dokumen Publik Antar Negara pada Selasa, 18 Maret 2025. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang layanan Apostille, sebuah terobosan baru dalam proses legalisasi dokumen publik.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa, membuka kegiatan ini dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Benny Daryono, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Arlisa Noviriantono. Hadir pula peserta dari berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan, dan kalangan akademisi.

Dalam sambutannya, Santosa menjelaskan bahwa layanan Apostille merupakan langkah penting untuk mempercepat dan mempermudah proses legalisasi dokumen. Sebelumnya, proses ini melibatkan beberapa tahapan birokrasi yang panjang, termasuk melalui Kementerian Luar Negeri RI dan Konsulat Jenderal negara tujuan. Namun, dengan adanya layanan Apostille, seluruh proses legalisasi kini dapat diselesaikan dalam satu langkah, hanya melalui Kementerian Hukum dan HAM RI.

Santosa berharap layanan ini akan membantu masyarakat dalam memenuhi persyaratan legalisasi dokumen publik untuk berbagai keperluan internasional, seperti pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, serta persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri.

“Layanan ini akan mempercepat proses legalisasi untuk 66 jenis dokumen publik yang umum digunakan, seperti ijazah dan transkrip nilai,” ujar Santosa.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengenalkan lebih jauh layanan Apostille kepada masyarakat, terutama di Provinsi Lampung. Meskipun sudah ada, banyak warga yang belum sepenuhnya mengetahui keberadaan layanan ini. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi langkah penting agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA :  PAG bergerak cepat Selesaikan Kendala Operasional Power Loss di Kilang Arun

Sebagai narasumber, hadir Louise Ruselis Sitorus, Analis Hukum pada Direktorat OPHI Ditjen AHU, bersama Dra. Suslina Sari, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dispendikbud Provinsi Lampung, serta Ir. Romi Hendri, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Dispenduk Provinsi Lampung. Ketiganya memberikan penjelasan terkait manfaat dan mekanisme layanan Apostille, agar peserta dapat mengimplementasikannya dengan lebih mudah dan efektif.***