Kejari Lampung Selatan Dorong Keadilan Restoratif untuk Kakek 71 Tahun

KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis. Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejari kembali mendorong penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif bagi M (71).

M merupakan seorang kakek yang tersandung kasus dugaan penggelapan getah karet. Kasus tersebut juga melibatkan keponakannya, NW (33).

Saat ini, perkara itu memasuki babak baru. Kejari Lampung Selatan kembali membuka ruang perdamaian melalui mekanisme restorative justice.

Dua Kali Upaya Belum Berhasil

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan, Ferdy Andrian, menjelaskan pihaknya sudah dua kali mengupayakan keadilan restoratif.

Namun, upaya tersebut belum berhasil. Para pihak belum mencapai kesepakatan damai pada tahap penelitian berkas perkara dan tahap penerimaan tersangka serta barang bukti.

Meski begitu, Kejari Lampung Selatan tetap melanjutkan upaya penyelesaian perkara secara humanis.

Kajari dan Bupati Datangi Kediaman Terdakwa

Komitmen itu terlihat saat Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa, bersama Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, kembali mendatangi kediaman terdakwa II.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa kejaksaan terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Menurutnya, kejaksaan akan terus mendorong penyelesaian perkara selama seluruh syarat hukum terpenuhi.

“Upaya keadilan restoratif akan terus kami dorong. Alhamdulillah, atas dukungan Bapak Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, pihak PTPN membuka ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif,” ujar Suci Wijayanti.

Ia menambahkan, Bupati Lampung Selatan ikut memfasilitasi proses penyelesaian tersebut.

Penegakan Hukum yang Humanis

Suci menegaskan bahwa restorative justice tidak otomatis menghapus kesalahan pelaku. Menurutnya, hukum modern harus menghadirkan penegakan hukum yang humanis.

BACA JUGA :  Seorang Anak Usia 6 Tahun Tenggelam di Perairan Pantai Teluk Betung, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Selain itu, hukum juga harus tetap menjaga kepastian hukum dan rasa keadilan.

Suci menyebut langkah Kejari Lampung Selatan dan pemerintah daerah sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melayani masyarakat.

Melalui pendekatan keadilan restoratif, Kejari Lampung Selatan ingin menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Kejaksaan juga ingin membuka ruang pemulihan dan keadilan bagi semua pihak.***