5 Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Investasi Reksadana Syariah

KRAKATOA.ID — Investasi syariah menarik perhatian masyarakat yang ingin mengelola dana sesuai prinsip Islam. Salah satu aspek penting dalam produk reksadana syariah ialah peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS membantu memastikan pengelolaan investasi mengikuti ketentuan syariah. Karena itu, investor perlu memahami fungsi pengawasan ini sebelum memilih produk investasi.

Melalui platform seperti reksadana saham Makmur.id, investor dapat mencari berbagai pilihan reksadana syariah. Namun, perlu diingat bahwa manajer investasi mengelola produk tersebut. Sementara itu, platform penjualan menyediakan akses bagi investor untuk bertransaksi.

Lantas, apa saja peran DPS dalam menjaga kepatuhan reksadana syariah? Berikut lima hal penting yang perlu Anda ketahui.

1. Mengawasi Manajer Investasi, Bukan Aplikasi Penjualan

DPS menjalankan fungsi pengawasan syariah pada tingkat pengelolaan produk. Karena itu, investor perlu mengenali manajer investasi yang mengelola reksadana pilihannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan investasi melalui sejumlah ketentuan. Salah satunya, POJK Nomor 61/POJK.04/2016, yang mengatur penerapan prinsip syariah di pasar modal pada manajer investasi.

Di sisi lain, aplikasi seperti Makmur.id berperan sebagai platform distribusi produk investasi. Dengan demikian, investor perlu memeriksa identitas manajer investasi dan informasi pengawasan syariah pada setiap produk.

2. Menilai Kepatuhan Produk terhadap Prinsip Syariah

DPS memberikan nasihat dan menilai kesesuaian kegiatan pengelolaan investasi dengan prinsip syariah. Dalam menjalankan tugasnya, DPS mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta ketentuan OJK yang relevan.

Selain itu, pengawasan ini membantu manajer investasi menjaga konsistensi penerapan prinsip syariah. Investor pun dapat mempelajari dokumen produk untuk memahami kebijakan dan mekanisme pengawasannya.

Karena itu, jangan hanya mengandalkan label syariah saat memilih reksadana. Periksa pula prospektus, informasi produk, dan identitas pihak yang mengelolanya.

BACA JUGA :  Lampung Tawarkan Diri sebagai Laboratorium Inovasi Nasional

3. Mengawasi Portofolio Berdasarkan Daftar Efek Syariah

DPS juga mengawasi kesesuaian portofolio reksadana dengan prinsip syariah. Manajer investasi perlu memperhatikan Daftar Efek Syariah (DES) yang OJK terbitkan dan perbarui secara berkala.

Apabila suatu efek tidak lagi memenuhi kriteria syariah, manajer investasi harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk menyesuaikan portofolio. Dengan demikian, pengelola tidak cukup hanya memenuhi persyaratan ketika meluncurkan produk.

Ketentuan pasar modal juga mengatur proses penyesuaian tersebut. Oleh sebab itu, investor perlu membaca prospektus dan laporan berkala untuk memahami kebijakan pengelolaan portofolio.

4. Memberi Arahan atas Proses Pembersihan Dana atau Cleansing

Dalam reksadana syariah, istilah cleansing merujuk pada proses penanganan unsur pendapatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, sesuai ketentuan yang berlaku.

DPS memberikan arahan atau rekomendasi mengenai penanganan dana tersebut. Selanjutnya, manajer investasi menjalankan proses sesuai aturan dan mekanisme produk.

Proses ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan syariah. Namun, investor tetap perlu memahami bahwa mekanisme cleansing tidak menjamin keuntungan investasi atau menghilangkan risiko kerugian pasar.

Selain itu, hasil investasi reksadana syariah dapat berbeda dari produk konvensional. Perbedaan komposisi aset, strategi pengelolaan, dan kondisi pasar turut memengaruhi kinerja masing-masing produk.

5. Mendukung Pelaporan dan Akuntabilitas Pengawasan

DPS menjalankan fungsi pengawasan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut membantu pihak terkait menilai penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan investasi.

Di samping itu, OJK mengatur persyaratan bagi Ahli Syariah Pasar Modal melalui POJK Nomor 16/POJK.04/2015. Ketentuan ini menjadi bagian dari kerangka pengawasan syariah di pasar modal Indonesia.

Melalui mekanisme tersebut, pengawasan memiliki dasar administratif yang jelas. Investor juga dapat memeriksa dokumen resmi untuk memahami tata kelola produk yang mereka pilih.

BACA JUGA :  Atasi Macet ke Pantai, Gubernur Lampung Percepat Pelebaran Jalan R.E. Martadinata

Mulai Mengenal Investasi Reksadana Syariah di Makmur.id

Makmur.id menyediakan akses untuk mencari berbagai produk reksadana, termasuk pilihan berbasis syariah. Investor dapat mempelajari informasi produk sebelum menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan profil risikonya.

Berdasarkan informasi yang dicantumkan dalam materi per 28 Juli 2026, platform tersebut menawarkan pilihan reksadana syariah dengan minimum investasi mulai Rp5.000. Namun, periksa kembali nominal minimum dan ketersediaan produk melalui aplikasi atau situs resminya sebelum bertransaksi.

Selain itu, pastikan Anda memahami biaya, risiko, prospektus, dan identitas manajer investasi. Periksa juga status izin penyedia layanan melalui kanal resmi OJK.

Anda dapat mengakses Makmur.id melalui situs https://makmur.id/ atau mencari aplikasinya di App Store dan Google Play.

Pada akhirnya, DPS berperan penting dalam mengawasi kepatuhan syariah melalui penilaian produk, pemantauan portofolio, penanganan unsur pendapatan tertentu, dan pelaporan. Meski demikian, pengawasan syariah tidak menghilangkan risiko investasi.

Karena itu, pahami mekanisme pengawasan dan pelajari karakteristik produk sebelum berinvestasi. Dengan langkah tersebut, Anda dapat memilih reksadana syariah secara lebih cermat dan sesuai kebutuhan.***