Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Ubah Aktivitas Sekolah, Orang Tua Diminta Dampingi Anak Belajar di Rumah

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Aktivitas Gunung Anak Krakatau ikut mengubah kegiatan belajar siswa di Lampung.

Sebaran abu vulkanik membuat Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif. Pemprov meminta sekolah mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi daring.

Kebijakan tersebut berlaku pada 7 hingga 8 September 2026. Selama periode itu, siswa mengikuti pembelajaran dari rumah.

Pemprov Lampung menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 pada Minggu (6/9/2026).

Surat tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar akibat dampak abu vulkanik. Aturan itu berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Provinsi Lampung.

Orang Tua Punya Peran Penting

Peralihan pembelajaran membuat orang tua mendapat peran tambahan. Mereka perlu mendampingi anak selama mengikuti kelas daring.

Selain itu, orang tua perlu memastikan anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal. Mereka juga perlu membantu anak memahami materi yang diberikan guru.

Pemprov Lampung meminta orang tua ikut menjaga kelancaran pembelajaran dari rumah. Dengan pendampingan tersebut, siswa tetap dapat belajar meski tidak datang ke sekolah.

Namun, orang tua tidak perlu panik. Kebijakan ini bersifat sementara dan menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan.

Guru Tetap Mengajar dari Sekolah

Meskipun siswa belajar dari rumah, guru tetap menjalankan tugas.

Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan kegiatan pendidikan. Mereka memanfaatkan platform digital yang tersedia untuk menyampaikan materi.

Sekolah juga harus memastikan materi pembelajaran sampai kepada siswa. Karena itu, guru perlu menjaga komunikasi dengan siswa dan orang tua.

Dengan cara tersebut, proses pendidikan tetap berjalan. Siswa juga tidak kehilangan waktu belajar selama sekolah menerapkan pembelajaran daring.

Semua Jenjang Pendidikan Ikut Beralih

Pemprov Lampung menerapkan kebijakan tersebut pada seluruh jenjang pendidikan.

Mulai dari PAUD dan TK hingga SD, SMP, SMA, dan SMK. Sekolah Luar Biasa (SLB) juga mengikuti kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Pemberdayaan Panti Lewat Safari Ramadan

Artinya, siswa di berbagai jenjang menjalani pola belajar yang sama selama masa pengalihan.

Pemprov Lampung tetap membuka ruang evaluasi. Pemerintah akan melihat perkembangan sebaran abu vulkanik dan kondisi lingkungan.

Selanjutnya, pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan berdasarkan hasil pemantauan. Rekomendasi instansi teknis juga menjadi pertimbangan.

Kesehatan Siswa Tetap Jadi Prioritas

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya keselamatan warga sekolah.

Menurut Pemprov Lampung, masyarakat perlu mengurangi aktivitas di luar rumah selama paparan abu vulkanik masih terjadi.

Jika harus keluar rumah, warga sebaiknya menggunakan masker. Langkah tersebut dapat membantu mengurangi paparan abu vulkanik.

Imbauan itu juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka perlu menjaga kesehatan selama menjalankan aktivitas di luar ruangan.

Jangan Percaya Informasi yang Belum Terverifikasi

Selain menjaga kesehatan, Pemprov Lampung meminta masyarakat berhati-hati menerima informasi.

Warga sebaiknya tidak langsung mempercayai kabar yang beredar di media sosial. Sebaliknya, masyarakat perlu mengecek informasi melalui sumber resmi.

Langkah tersebut penting untuk mencegah kepanikan. Apalagi, kondisi aktivitas Gunung Anak Krakatau dapat berubah sesuai perkembangan di lapangan.

Karena itu, masyarakat perlu mengikuti informasi dari pemerintah dan instansi teknis berwenang.

Sekolah Tetap Berjalan, Siswa Belajar dari Rumah

Pengalihan KBM bukan berarti sekolah menghentikan kegiatan pendidikan.

Sebaliknya, sekolah tetap menjalankan proses belajar melalui sistem daring. Guru mengajar, siswa belajar, dan orang tua memberikan pendampingan.

Kebijakan ini menjadi langkah Pemprov Lampung untuk menjaga keseimbangan. Pemerintah tetap mempertahankan proses pendidikan sekaligus mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

Dengan demikian, siswa tetap mendapatkan hak belajar. Pada saat yang sama, mereka dapat mengurangi paparan abu vulkanik dengan belajar dari rumah.***