Pemprov Lampung Naik ke Peringkat 9 Tindak Lanjut BPK, Kini Hadapi Lima Fokus Pemeriksaan

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mencatat kemajuan dalam penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK. Progres penyelesaian rekomendasi meningkat 6,04 persen dan membawa Pemprov Lampung naik dari peringkat 13 ke posisi 9.

Capaian tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Semester II Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama, Senin (7/9/2026).

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan memimpin pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung melihat BPK sebagai mitra strategis dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Menurut Marindo, pemeriksaan BPK memiliki tujuan yang lebih besar daripada sekadar mengevaluasi administrasi. Pemeriksaan harus memastikan penggunaan APBD dan APBN memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tujuan akhirnya, bagaimana tujuan dalam rangka pembangunan di APBD dan APBN itu tepat sasaran, sesuai dengan regulasi, dan pada akhirnya nilai tambah di masyarakat,” ujar Marindo.

BPK Minta Pemprov Lampung Tidak Sekadar Kejar Peringkat

Kenaikan peringkat TLRHP menjadi kabar positif bagi Pemprov Lampung. Namun, BPK mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan angka tersebut sebagai tujuan akhir.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo meminta jajaran Pemprov Lampung menyelesaikan akar masalah dari setiap rekomendasi pemeriksaan.

Menurutnya, tindak lanjut harus menghasilkan perubahan nyata. Karena itu, pemerintah perlu melihat rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola.

Nugroho mengatakan entry meeting menjadi awal proses bersama antara BPK dan Pemprov Lampung. Kedua pihak dapat melihat kembali efektivitas kebijakan dan penggunaan sumber daya pemerintah.

“Saya ingin melihatnya sebagai awal dari suatu proses bersama. Untuk melihat kembali apakah kebijakan dan penggunaan sumber daya Pemerintah Provinsi Lampung sudah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Nugroho.

BACA JUGA :  Jelang Tahun Baru 2026, Pemprov Lampung Pastikan Harga dan Stok Pangan Terkendali

Lima Tim BPK Mulai Periksa Pemprov Lampung

Setelah entry meeting, BPK menerjunkan lima tim pemeriksa. Tim tersebut akan menjalankan pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari kerja.

BPK membagi pemeriksaan menjadi empat audit kinerja tematik dan satu audit kepatuhan.

Fokus pertama menyasar ketahanan energi nasional. BPK akan melihat upaya pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian ketahanan energi pada Tahun Anggaran 2025 hingga Semester I 2026.

Selanjutnya, BPK memeriksa upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi dan keterjangkauan pangan secara berkelanjutan.

Pemeriksaan pangan mencakup komoditas tebu/gula, sawit/minyak goreng, serta sapi/daging.

Pelayanan Kesehatan dan Pendidikan Ikut Disorot

BPK juga memberikan perhatian pada sektor kesehatan. Tim pemeriksa akan menilai upaya RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dalam membangun tata kelola rumah sakit yang efektif.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan upaya rumah sakit meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Selain kesehatan, BPK akan memeriksa pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pemeriksaan ini bertujuan melihat efektivitas pengelolaan BOSP dalam mendukung layanan pendidikan.

Sementara itu, satu tim lainnya akan menjalankan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait kepatuhan pengelolaan belanja daerah.

Dengan lima fokus tersebut, BPK akan melihat sejumlah sektor penting yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan anggaran daerah.

Marindo Minta ASN Lampung Buka Data

Menghadapi pemeriksaan tersebut, Marindo meminta seluruh ASN Pemprov Lampung menjaga kejujuran dan akuntabilitas.

Ia meminta setiap perangkat daerah menyiapkan data pendukung secara terbuka. Selain itu, jajaran Pemprov Lampung harus memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya.

Sikap tersebut penting agar proses pemeriksaan berjalan efektif. Pemerintah juga dapat segera menindaklanjuti temuan apabila pemeriksa menemukan persoalan dalam pengelolaan program atau anggaran.

BPK dan Pemprov Lampung Punya Tujuan yang Sama

Nugroho menegaskan BPK tidak berada dalam posisi berseberangan dengan Pemprov Lampung. Kedua lembaga memang memiliki fungsi yang berbeda.

BACA JUGA :  Menatap Magis 360 Derajat dari Puncak Andong: Filosofi Gunung dan Jabatan ala Kalapas Amiek Diyah Ambarwati

BPK menjalankan fungsi pemeriksaan. Sementara itu, Pemprov Lampung menjalankan fungsi pemerintahan.

Namun, keduanya memiliki kepentingan yang sama. Keduanya ingin mendorong pemerintahan yang semakin baik dan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat.

“BPK bukan di seberang Pemerintah Provinsi Lampung. Kita memang memiliki fungsi dan peran yang berbeda. BPK melakukan pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan pemerintahan,” ujar Nugroho.

Menurutnya, BPK tetap memegang tiga nilai dasar. Nilai tersebut meliputi independensi, integritas, dan profesionalisme.

BPK juga menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.

Dengan dimulainya pemeriksaan Semester II 2026, Pemprov Lampung kembali mendapat momentum untuk memperbaiki tata kelola. Kenaikan peringkat TLRHP menjadi modal positif.

Namun, tantangan berikutnya lebih besar. Pemprov Lampung harus membuktikan bahwa setiap rekomendasi BPK menghasilkan perbaikan nyata dan memberi dampak bagi masyarakat.

Karena itu, keberhasilan pemeriksaan bukan hanya soal naik peringkat. Ukuran utamanya adalah kemampuan pemerintah memperbaiki pengelolaan anggaran, meningkatkan pelayanan publik, dan memastikan setiap rupiah anggaran memberi manfaat bagi masyarakat Lampung.***