Kapolda Lampung Berganti, Yustan Alpiani Hadapi 8 Kasus Besar

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Brigjen Pol Yustan Alpiani menghadapi sederet tantangan setelah memimpin Polda Lampung. Sejumlah kasus besar masih menyita perhatian publik. Kasus itu meliputi tambang emas ilegal, mafia BBM, konflik agraria, hingga dugaan korupsi pejabat daerah.

Pergantian Kapolda Lampung tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Yustan menggantikan Irjen Pol Helfi Assegaf. Helfi mendapat penugasan sebagai Perwira Tinggi Bareskrim Polri di luar struktur.

Yustan memiliki latar belakang reserse. Kini, publik menanti langkahnya dalam menuntaskan perkara yang masih menyisakan pertanyaan. Masyarakat juga menunggu kepastian hukum atas berbagai laporan yang belum menunjukkan perkembangan berarti.

Berikut delapan pekerjaan rumah yang menanti Kapolda Lampung yang baru.

1. Tambang Emas Ilegal Way Kanan: Siapa Pemodalnya?

Kasus tambang emas ilegal di lahan HGU PTPN I Regional 7, Way Kanan, menjadi salah satu tantangan utama Yustan.

Dalam pengungkapan sebelumnya, penyidik menetapkan belasan orang sebagai tersangka. Polisi juga memeriksa sejumlah toko emas di Tangerang dan Bekasi. Toko-toko tersebut diduga menampung hasil tambang ilegal.

Kini, publik menunggu penyidik menelusuri aliran uang dari aktivitas tersebut. Polisi juga perlu mengungkap pihak yang diduga menyediakan modal dan alat berat.

Penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang dapat memperluas pengungkapan perkara jika penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

Masyarakat ingin mengetahui apakah penyidikan akan menjangkau pengendali usaha, bukan hanya pekerja tambang di lapangan.

2. Solar Ilegal Pesawaran: Polisi Sita 203 Ribu Liter

Kasus penimbunan BBM ilegal di Sukajaya Lempasing, Pesawaran, juga menuntut perhatian. Dalam pengungkapan perkara tersebut, aparat menyita sekitar 203 ribu liter solar.

Sejumlah tersangka telah menjalani proses hukum hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Namun, publik masih membutuhkan kejelasan mengenai jaringan distribusi BBM tersebut.

Penyidik perlu menelusuri asal pasokan, jalur distribusi, dan pihak yang membeli solar. Polisi juga perlu mengidentifikasi pihak yang mengendalikan bisnis tersebut jika bukti mengarah kepada mereka.

Pengungkapan rantai pasokan dapat membantu aparat membongkar jaringan yang lebih luas. Langkah itu juga dapat mencegah pelaku mengulangi praktik serupa.

BACA JUGA :  Patroli Polresta Bandar Lampung Amankan Pria Bawa Sajam

3. Pembakaran Kantor PT BSA dan Konflik Agraria Anak Tuha

Kasus pembakaran fasilitas kantor PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Anak Tuha, Lampung Tengah, masih menjadi sorotan.

Persoalan ini berkaitan dengan konflik agraria antara klaim tanah masyarakat dan lahan yang dikuasai perusahaan melalui HGU. Sengketa tersebut membutuhkan penanganan yang cermat.

Polisi perlu mengungkap pelaku pembakaran dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti. Pada saat yang sama, instansi terkait perlu memeriksa dokumen dan riwayat penguasaan tanah.

Kedua proses tersebut harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Penegakan hukum atas dugaan pembakaran tidak boleh mengabaikan penyelesaian sengketa tanah.

Langkah yang objektif dapat membantu mencegah bentrokan serupa sekaligus memberi kepastian hukum kepada semua pihak.

4. Sengketa Lahan Bekri dan Tulang Bawang

Persoalan agraria juga muncul di kawasan perkebunan sawit PTPN IV Regional 7 Bekri. Sengketa tersebut mencakup lahan seluas 234 hektare.

Di Tulang Bawang, ketegangan turut mewarnai persoalan lahan HGU PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Konflik ini melibatkan warga dari tiga kampung di kawasan Gedung Meneng.

Yustan perlu memastikan jajarannya menangani setiap laporan secara profesional. Polisi juga perlu berkoordinasi dengan instansi pertanahan dan pemerintah daerah untuk memeriksa status lahan.

Verifikasi dokumen dan batas tanah dapat membantu memperjelas persoalan. Sementara itu, polisi tetap harus memproses dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti.

Pendekatan tersebut penting untuk menjaga keamanan tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepastian hukum bagi perusahaan.

5. Dugaan Korupsi Tenaga Kontrak Fiktif Metro Rp7,38 Miliar

Kasus dugaan pengangkatan tenaga kontrak fiktif di Pemerintah Kota Metro juga menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut memiliki nilai audit BPKP sebesar Rp7,38 miliar. Penyidik telah menetapkan mantan Kepala BKPSDM sebagai tersangka.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan. Polisi perlu menjelaskan konstruksi perkara dan peran setiap pihak berdasarkan bukti yang tersedia.

BACA JUGA :  Krimum Polda Metro Jaya Segera Sapu Preman dan Debt Collektor

Penyidik juga perlu menelusuri aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Upaya tersebut dapat mendukung pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan. Publik juga menantikan kejelasan mengenai nilai kerugian negara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

6. Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Mesuji dan Kredit Bank Lampung

Dua persoalan lain turut menarik perhatian masyarakat. Pertama, dugaan penyimpangan proyek pembangunan Masjid Agung dan destinasi wisata religi di Mesuji.

Kedua, dugaan penyimpangan fasilitas kredit bagi perangkat desa melalui Bank Lampung.

Publik membutuhkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kedua perkara tersebut. Informasi itu mencakup konstruksi dugaan tindak pidana, nilai kerugian jika sudah ditetapkan, dan status hukum pihak terkait.

Penyidik perlu menyampaikan perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dapat membantu masyarakat memahami proses hukum dan mengurangi spekulasi.

Namun, aparat tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penyidik juga perlu mendasarkan setiap langkah pada bukti yang sah.

7. Tambang Batu Sabes Katibung dan Jaringan Penadah Kendaraan Curian

Penegakan hukum di Lampung juga menghadapi persoalan lingkungan dan kejahatan jalanan.

Aktivitas tambang batu sabes yang diduga ilegal di Katibung, Lampung Selatan, membutuhkan pengawasan. Aparat perlu memeriksa perizinan dan menelusuri pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.

Penindakan juga perlu memperhatikan potensi kerusakan lingkungan. Koordinasi dengan instansi terkait dapat membantu memastikan kegiatan pertambangan mematuhi aturan.

Di sisi lain, pencurian kendaraan bermotor dan pembegalan masih menjadi perhatian masyarakat. Polisi perlu mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan penadah dan pemalsu dokumen kendaraan.

Jika bukti menunjukkan keterlibatan jaringan lintas provinsi, penyidik perlu berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain.

Langkah tersebut dapat membantu memutus jalur distribusi kendaraan hasil kejahatan. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan.

8. Audit Perkara Mangkrak dan Kepastian Hukum

Pergantian Kapolda Lampung juga membuka kesempatan untuk mengevaluasi penanganan laporan masyarakat.

Polda Lampung dapat memeriksa perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan. Evaluasi tersebut perlu mengidentifikasi hambatan dan menentukan tindak lanjut sesuai hukum.

BACA JUGA :  Yayasan Xaverius Tanjungkarang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Selasih

Masyarakat membutuhkan informasi mengenai perkembangan laporan mereka. Polisi perlu menjelaskan apakah penyidik masih mengumpulkan bukti, telah melimpahkan perkara, atau menghentikan penanganan berdasarkan alasan hukum.

Keterbukaan informasi harus tetap melindungi saksi dan menjaga kerahasiaan penyidikan. Namun, masyarakat tetap berhak memperoleh kepastian mengenai status laporan mereka.

Evaluasi yang terukur dapat membantu pimpinan mengidentifikasi persoalan internal. Langkah ini juga dapat memperkuat akuntabilitas pelayanan kepolisian.

DPRD Lampung Minta Kapolda Baru Responsif

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menekankan pentingnya kepemimpinan kepolisian yang tanggap terhadap persoalan masyarakat.

Menurutnya, posisi Lampung sebagai penghubung Pulau Sumatera dan Jawa menuntut perhatian khusus terhadap keamanan wilayah.

“Lampung merupakan daerah strategis yang menjadi penghubung Pulau Sumatera dan Jawa. Karena itu, Lampung membutuhkan pemimpin Polri yang tanggap terhadap berbagai persoalan masyarakat, mulai dari peredaran narkoba hingga kejahatan jalanan,” tegas Budiman.

Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya respons cepat terhadap berbagai gangguan keamanan. Selain kejahatan jalanan, aparat juga perlu mengantisipasi peredaran narkoba dan kejahatan lintas daerah.

Koordinasi antaraparat menjadi penting untuk menghadapi jaringan kejahatan yang melintasi batas wilayah.

Yustan Alpiani Hadapi Ujian Penegakan Hukum di Lampung

Kepemimpinan Yustan Alpiani datang di tengah beragam persoalan hukum di Lampung. Kasus tambang ilegal, konflik agraria, dugaan korupsi, dan kejahatan jalanan membutuhkan penanganan yang terukur.

Yustan perlu memastikan jajarannya mengembangkan penyidikan berdasarkan bukti. Ia juga perlu mendorong keterbukaan informasi sesuai ketentuan hukum.

Publik akan menilai perkembangan penanganan perkara melalui hasil kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum, pelayanan yang responsif, dan perlakuan yang adil menjadi kebutuhan masyarakat.

Sebagai gerbang penghubung Sumatera dan Jawa, Lampung memiliki peran strategis dalam mobilitas orang dan barang. Karena itu, upaya menjaga keamanan perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat dan penegakan hukum yang transparan.***