KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan pentingnya keadilan dalam pemanfaatan aset publik, khususnya Ruang Milik Jalan (Rumija) yang selama ini dimanfaatkan oleh perusahaan penyelenggara jaringan fiber optik. Isu ini menjadi sorotan utama dalam rapat strategis yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2025).
Menurut Sekda, keberadaan jaringan kabel optik yang menempati jalan-jalan provinsi merupakan bagian dari pemanfaatan aset publik yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum seluruhnya dikelola secara regulatif dan adil.
“Pemanfaatan infrastruktur publik untuk kepentingan komersial harus memberikan kontribusi balik bagi daerah. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang tegas dan adil untuk mengatur ini,” ujar Marindo Kurniawan.
Saat ini, ribuan kilometer jalan milik provinsi telah digunakan oleh berbagai perusahaan untuk instalasi kabel optik. Data sementara mencatat 1.674,50 kilometer jalan telah dipakai, baik untuk kabel bawah tanah maupun kabel udara yang ditarik melalui tiang.
Namun, hingga kini belum ada skema retribusi resmi yang diberlakukan terhadap penggunaan Rumija tersebut, sehingga potensi penerimaan daerah belum tergarap secara optimal.
Dalam upaya menyusun kebijakan yang berkeadilan, Pemprov melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh perusahaan yang memanfaatkan infrastruktur jalan provinsi.
Langkah ini dipandang strategis, tidak hanya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk memastikan adanya kepatuhan dan transparansi dalam penggunaan ruang publik.
Ke depan, Pemerintah Provinsi akan menggelar pertemuan lanjutan dengan para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan jaringan optik, untuk mendengar masukan dan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak secara proporsional.
Turut hadir dalam rapat, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Kepala Bappeda, Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas BMBK, yang akan menjadi ujung tombak dalam implementasi regulasi ini.
Dengan langkah ini, Pemprov Lampung memperlihatkan keseriusannya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur digital dan tanggung jawab sosial ekonomi dari sektor swasta, sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah berbasis tata kelola yang berkelanjutan dan transparan.***






