KRAKATOA.DI, LAMPUNG TIMUR — Petugas Kepolisian Polsek Purbolinggo, Lampung Timur, mengamankan seorang remaja, karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi, pada Sabtu (30/7) siang, menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah VDV (18) warga Desa Taman Bogo, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap MW (58) warga Kecamatan Purbolinggo pada 17 Juli lalu.
Peristiwa berawal saat tersangka mencurigai ada orang yang masuk diam-diam ke rumahnya, kemudian saat diperiksa, tersangka ditemukan telanjang, dan bersembunyi di bawah ranjang tidur kamar ibunya.
Karena emosi tersangka melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, sehingga korban yang ternyata merupakan suami siri ibunya, mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Tersangka ternyata tidak mengetahui, jika korban sudah menikah siri dengan ibunya,” terang Iptu Emi.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, dan telepon genggam, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
“Tersangka kita persangkakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Emi.***