Oleh : Falentinus Andi, S,H.,M.H.
- Advokat & Konsultan Hukum Falentinus Andi & Parteners
- Ketua Bidang Riset dan Kajian Kebijakan Publik Pengurus Pusat Pemuda Katolik
KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Hukum kesehatan saat ini tidak hanya diminati oleh praktisi-praktisi hukum saja, namun juga banyak diminati oleh para tenaga Kesehatan seperti dokter dan tenaga Kesehatan lainnya. Hal ini tentu tidak terlepas dari berbagai persoalan-persoalan hukum yang timbul dan mengancam profesi kedokteran dalam menjalankan profesinya. Dalam kaitanya dengan praktik kedokteran tersebut, penulis mencoba sedikit akan menguraikan tentang apa yang dinamakan perjanjian terapeutik yang menjadi bagian pembahasan dalam hukum Kesehatan. Penulis meyakini bahwa setiap dokter yang sudah mejalankan perjanjian terapeutik, tetapi mungkin masih banyak dokter yang tidak mengetahui istilah dimaksud dalam praktiknya.
Perjanjian Terapeutik adalah perjanjian antara dokter dengan pasien yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan kegiatan memberikan pelayanan Kesehatan kepada pasien berdasarkan keahlian dan keterampilan dokter. Perjanjian Terapeutik disebut juga dengan transaksi Terapeutik atau ada pula yang menyebut kontrak Terapeutik. Perjanjian terapeutik terjadi karena adanya hubungan hukum antara dokter dengan pasien. Hubungan hukum yaitu hubungan antara subjek hukum ataupun antara subjek hukum dengan objek hukum yang terjadi karena adanya hukum yang mengatur ataupun karena adanya peristiwa hukum dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing subjek hukum.
Terapeutik adalah terjemahan dari therapeutic yang berarti “dalam bidang Pengobatan”. Penggunaan kata Terapeutik untuk lebih memperjelas adanya persetujuan yang terjadi antara dokter dengan pasien tidak hanya pada bidang pengobatan saja tetapi mencakup bidang yang lebih luas seperti diagnostic, prefentif, rehabilitative maupun promotive. Perjanjian Terapeutik merupakan perjanjian diluar KUH Perdata, namun harus memenuhi asas-asas hukum yang mendasari terjadinya perjanjian dan sebagai syarat sahnya perjanjian.
Asas-asas yang mendasari tersebut seperti, a) asas Legalitas yaitu setiap pelayan/tenaga Kesehatan harus kompeten, baik pendidikannya maupun perizinannya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b) Asas keseimbangan dimana Fungsi hukum selain memberikan kepastian dan perlindungan terhadap kepentingan manusia harus juga bisa memulihkan keseimbangan tatanan masyarakat yang semula terganggu; c) Asas tepat waktu, Asas ini sangat penting diperhatikan karena keterlambatan penanganan seorang pasien akan berakibat fatal yaitu kematian pasien; d) Asas iktikad baik, Asas ini bersumber pada prinsip etis berbuat baik (beneficence). Asas iktikad baik akan tercermin pada penghormatan terhadap hak pasien dalam pelaksanaan praktik kedokteran yang selalu berpegang teguh pada standar profesi; e) Asas kejujuran, Kejujuran antara dokter dan pasien merupakan hal penting dalam transaksi terapeutik, hal ini supaya mendapatkan penangangan yang tepat dan menghindari complain dari pasien kemudian hari.
Dalam hukum perdata, syarat sahnya suatu perjanjian diatur didalam Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat 4 (empat) syarat untuk suatu perjanjian dinyatakan sah menurut hukum, demikian kaitanya dengan perjanjian Terapeutik. Pertama : Adanya kesepakatan antara Para Pihak, yang mana dalam perjanjian Terapeutik harus ada kesepakatan antara dokter dan pasien, walaupun didalam perjanjian Terapeutik terdapat hal-hal khusus yang mempengaruhi terjadinya “Kesepakatan” yaitu terhadap Tindakan-tindakan medis tertentu harus ada informed consent, yaitu persetujuan dari pasien untuk dilakukan Tindakan medis setelah mendapat penjelasan mengenai apa dan bagaimana Tindakan medis akan dilakukan. Kedua :kecakapan para pihak, yang mana seseorang dikatakan cakap dalam melakukan Tindakan hukum apabila yang bersangkutan telah dewasa atau berumum 21 Tahun. Berdasarkan Permenkes No.585/MENKES/PER/IX/1985 tentang persetujuan Tindakan medis umur 21 Tahun maka seorang yang belum berusia 21 tahun jika datang sendiri ketempat praktik dokter, dokter hanya bisa melakukan Tindakan medis ringan. Untuk Tindakan medis berat seperti operasi pembedahan diperlukan izin atau persetujuan dari pihak keluarganya. Ketiga : suatu hal tertentu, Suatu hal tertentu dalam istilah hukum disebut dengan prestasi. Dalam perjanjian Terapeutik yang menjadi “suatu hal tertentu” adalah Tindakan medis yang akan dilakukan oleh sidokter yaitu Tindakan untuk melakukan pengobatan dan/atau suatu upaya untuk melakukan Tindakan penyembuhan terhadap suatu penyakit. Keempat : Sebab yang halal, sebab yang halal maksudnya adalah objek yang diperjanjikan harus sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya sorang dokter tidak boleh memperjanjikan untuk melakukan abortus (Pengguguran Kandungan), karena pengguguran kandungan yang tanpa indikasi medis bertentangan dengan hukum.
Dengan berdasarkan hal tersebut maka perjanjian Terapeutik menjadi sah berdasarkan hukum, dan terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya timbul persoalan hukum dapat dihindarkan sedini mungkin. Para dokter dalam melakukan praktik kedokteran tidak dibayang-bayangi dengan ancaman-ancaman hukum, baik secara perdata, pidana maupun secara administrasi.***