KRAKATOA.ID, BATURAJA — Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Baturaja, antara Lia Angulita Metha Sari melawan Direktur Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja telah sampai babak akhir. Senin (31/7) Perkara dengan register nomor 9/Pdt.G/2023/PN. Bta telah diputus oleh Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dengan putusan yang amarnya menolak gugatan Penggugat.
Falentinus Andi,S.H., M.H., Kuasa dan Konsultan Hukum dari Rumah Sakit Santo Antonio membenarkan perkara antara Lia Angulita Metha Sari melawan Direktur Rumah Sakit St. Antonio Baturaja telah diputus dan dimenangkan pihak Rumah Rumah Sakit Santo Antonio.
“Benar, perkara telah di putus, gugatan Ibu Lia di tolak, saat ini kami belum dapat salinan putusannya, tapi kalau melihat dari fakta persidangan memang pihak Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatantanya baik melalui bukti surat maupun para saksi-saksi yang dihadirkan. Dengan melihat amar putusan yang ada di Ecourt, secara hukum RS Santo Antonio menang, dan artinya Rumah Sakit tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti apa yang dituduhkan Penggugat,” ugkap Pengacara dari Lampung itu.
“Sejak awal rumah sakit sudah membuka kesempatan kepada Ibu Lia untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan sejak Ibu Lia masih dirumah sakit, tetapi ibu Lia dan keluarga menolak bahkan mengancam akan membawa perkara ini ke ranah hukum dan sampai melakukan aksi domonstrasi dihalaman rumah sakit, oleh karena itu mau tidak mau harus kami sikapi supaya jelas titik akhir penyelesaiannya. Tapi harapan kami setelah adanya putusan ini Ibu Lia dan Keluarga dapat menjalin komunikasi dan hubungan yang baik dengan pihak Rumah Sakit untuk menjaga silahturahmi,” lanjutnya.
Menurut Falentinus RS Santo Antonio, masih mempertimbangkan apakah akan melaporkan Lia Angulita Metha Sari ke Kepolisian atau tidak karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Kami masih pertimbangkan untuk melapor ke kepolisian, karena jika dilihat secara hukum memang ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Ibu Lia melalui Media Sosial, kami memiliki bukti-bukti videonya tersebut dan itu bisa jadi bukti untuk kita laporkan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroniok (ITE), tapi itu masih kita pertimbangkan jika Ibu Lia memiliki iktikad baik untuk kedepannya,” ungkap Kuasa Hukum.
Diketahui sebelumnya Lia Angulita menggugat pihak RS Santo Antonio Baturaja di Pengadilan Negeri Baturaja dengan prihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Dalam uraian gugatannya Lia menyatakan RS Santo Antonio telah menggelembungkan biaya pengobatannya. Dalam tuntutannya Lia Angulita Metha Sari meminta Rumah Sakit untuk mengembalikan biaya pengobatan yang telah dibayarkannya dan mengganti kerugian sebesar Rp1,2 milyar.
Atas tuduhan yang tertulis dalam gugatan tersebut di bantah oleh Kuasa Hukum RS Santo Antonio, bahwa kejadian tersebut hanyalah kekeliruan kecil dalam hal administasi bukan karenya kesengajaan dan pasien pada saat itu bisa langsung mengajukan komplain karena Rumah sakit ada ruang komplain.
“Sejak semula pada saat Penggugat masih berada dirumah sakit dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, tetapi karena Penggugat mungkin memiliki motivasi lain, maka diselesaikan di Pengadilan,” pungkasnya.***
Komentar