Pur Heri Laporkan Kepala Kampung Nyukang Harjo ke Polres Lampung Tengah

KRAKATOA.ID, LAMPUNG TENGAH — Pur Heri Sumardiyanto melaporkan Kepala Kampung Nyukang Harjo, Budiyono, ke Polres Lampung Tengah.

Selain Budiyono, Pur Heri menyebut beberapa nama lain dalam laporannya. Ia melaporkan perkara tersebut terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu.

Dalam laporan itu, Pur Heri mengaitkan perkara dengan tanah miliknya. Ia mendatangi Polres Lampung Tengah pada Selasa (7/11/2023).

Pur Heri datang bersama penasihat hukumnya, Falentinus Andi, S.H., M.H. Saat itu, Falentinus mendampingi kliennya dari Kantor Hukum Falentinus Andi and Partners.

Polres Lampung Tengah mencatat laporan tersebut. Adapun, nomor laporan polisi tercatat LP/B/383/XI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/Polda Lampung.

Pur Heri Sebut Lima Nama dalam Laporan

Sementara itu, Falentinus menjelaskan isi laporan melalui pesan tertulis. Ia menyebut Budiyono sebagai salah satu pihak yang Pur Heri laporkan.

Selain itu, Pur Heri mencantumkan Winanto, Heri Sumarman, India Rini, dan Yahmun dalam laporan tersebut.

Winanto menjabat Sekretaris Kampung Nyukang Harjo. Sementara itu, Kampung Nyukang Harjo berada di Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.

“Ya, tadi saudara Pur Heri bersama saya mendatangi Polres untuk melaporkan Kepala Kampung Nyukang Harjo, Budiyono CS,” ujar Falentinus.

Lebih lanjut, Falentinus menyampaikan keterangan itu melalui siaran pers. Krakatoa.id menerima siaran pers tersebut pada Selasa (7/11/2023).

Pelapor Klaim Ada Pemalsuan Dokumen

Menurut Falentinus, Pur Heri melaporkan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Ia menyebut dugaan pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu.

Dalam keterangannya, Falentinus menghubungkan laporan itu dengan tanah milik Pur Heri. Menurut dia, Pur Heri telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut sejak 2013.

“Dimana para terlapor itu membuat surat-surat seperti sporadik, Berita Acara Tua-tua Kampung, surat hibah dan lain lain diatas tanah pelapor tahun 2021,” ungkap Falentinus.

BACA JUGA :  Ketua Umum PUKAT Nasional Dorong PUKAT Tanjungkarang Jadi Mitra Strategis Keuskupan

Namun, pernyataan tersebut berasal dari pihak pelapor. Karena itu, proses hukum tetap diperlukan untuk menguji dugaan dan keterangan masing-masing pihak.

Falentinus Sebut Ada Putusan Pengadilan

Di sisi lain, Falentinus menjelaskan alasan Pur Heri membuat laporan polisi. Menurut dia, sengketa tanah tersebut sebelumnya masuk ke pengadilan dalam perkara perdata.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih kemudian memeriksa perkara tersebut. Selanjutnya, pengadilan mengeluarkan putusan terkait sengketa tanah itu.

“Yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah milik klien kami yakni Pur Heri Sumardiyanto,” pungkas Falentinus.

Kini, laporan Pur Heri masuk dalam proses penanganan kepolisian. Selanjutnya, pihak kepolisian akan memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***