Bandar Lampung – perusahaan stockpile batu bara yang menyebabkan pencemaran polusi udara di wilayah Sukaraja, Panjang, sudah pindah.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyebut,hal itu telah diselesaikan oleh pihaknya. baik itu PT SME dan PT GML telah mengosongkan lokasi penempatan batu bara sementara tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung menyebut, sejak diberitakan pihaknya terus melakukan pengawasan setiap harinya di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Husna juga meminta masyarakat untuk bisa pro aktif mengawasi aktivitas dari perusahaan stockpile batubara hingga lokasi benar-benar dikosongkan karena mencemari lingkungan di kelurahan Way Lunik dan Sukaraja. (*)