Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Gelar Sosialisasi Pendataan SIINAS, TKDN IK, serta Sentra IKM

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung mengadakan kegiatan osialisasi Pendataan SIINAS, TKDN IK, serta Sentra IKM. Acara berlangsung di Hotel Horison, Bandarlampung, Selasa (30/7/2024).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Dra. Evie Fatmawaty, M.Si., dalam sambuatan pembukaannya menyampaikan ketentuan Permenperin 2/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data lain, Informasi Industri, dan Informasi lain melalui SIINas, Kementerian Perindustrian R.I telah menetapkan target 45.900 IK terdaftar dalam Aplikasi SIINas.

“Namun demikian, progres pendaftaran aplikasi SIINas di Provinsi Lampung belumlah berjalan secara optimal. Tercatat tahun 2023 lalu dari target 1.000 Industri Kecil terdaftar dalam SIINas, hanya terealisasi sebesar 326 IKM atau 32,8 % saja, sementara tahun 2024 ini, dari target 1.200 IKM sampai dengan minggu ke 3 Juli ini baru tercapai 71 IKM atau sebesar 5,9 %,” ucap Kadis Evie.

Menurutnya berdasarkan surat Sekretaris Ditjen IKMA Kementerian Perindustrian No. 1614/IKMA.1/ IND/VII/2024 tanggal 4 Juli 2024 perihal Capaian SIINas Provinsi Lampung pada Semester I Tahun 2024 berada pada urutan ke 29 dari 38 Provinsi di Indonesia.

“Pencapaian target ini tentu saja dipengaruhi oleh banyak faktor, namun berdasarkan pengalaman pendampingan SIINas di Kabupaten/Kota tahun 2023 lalu, faktor ”lupa password email yang digunakan saat pendaftaran oss, NIB yang dimiliki bukan termasuk KBLI Perindustrian, dan permasalahan teknis lainnya” menjadi faktor terbesar yang dihadapi oleh IKM dalam pendaftaran SIINas,” kata dia.

Kadis Evie mengharapkan kepada Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota untuk terus memantau perkembangan pendaftaran SIINas di wilayahnya masing masing.

“Selain itu di harapkan juga kepada pelaku IKM untuk bisa menyiapkan berkas atau persyaratan yang diperlukan sebelum proses pendampingan nanti,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Keroyok Anak Di Bawah Umur, Pemuda di Lampung Timur Diciduk Polisi

Menurut Evie selain pendaftaran SIINas, yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana industri kecil yang sudah terdaftar dalam aplikasi SIINas bisa memanfaatkan keuntungan terdaftar dalam SIINas tersebut.

“Salah satu keuntungan tersebut adalah berkaitan dengan pendaftaran sertifikat TKDN-IK secara gratis untuk produk yang dihasilkan oleh IKM,” katanya.

Pada kesempatan yang baik ini, Evie menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini progres sertfikat TKDN IK di Provinsi Lampung baru mencapai 113 produk, 44 IKM dan 9 Kabupaten/Kota.

“Untuk itu kami juga turut mengimbau kiranya bapak/ibudari Dinas Perindustrian Kabupaten/Kota dan juga pelaku IKM untuk bisa memanfaatkan dan mengambil peluang ini. Karena secara reguler sertifikat TKDN ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, ” paparnya.

Dan yang tidak kalah penting lanjut Evie adalah peluang pengembangan IKM dan produk lokal, mengingat potensi Pengadaan Dalam Negeri dari Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota yang bisa dimanfaatkan baik itu dari belanja makanan minuman, cenderamata, oleh-oleh, kerajinan, tapis, pakaian dan lain sebagainya sangatlah besar.

“Berdasarkan olah data yang kami lakukan dalam data rencana umum pengadaan barang dan jasa LKPP, maka terdapat potensi setidaknya sebesar Rp11 M per tahun dalam APBD Provinsi dan sekitar Rp90 M per tahun dari gabungan seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Untuk itu peluang belanja barang/jasa pemerintah daerah ini sudah semestinya diambil dan dimanfaatkan sebesar besarnya oleh pelaku IKM dan produk lokal di Provinsi Lampung,” jelasnya.

Isu lain yang tidak kalah penting kata Evie adalah berkaitan dengan Pendataan Sentra IKM dalam mendukung kebijakan perwilayahan industri.

“Berdasarkan data dari Ditjen IKMA Kementerian Perindustrian progres pendaftaran Sentra IKM tahun 2023 lalu melalui aplikasi ikma.online Provinsi Lampung, khususnya bagi sentra IKM Kabupaten/Kota yang mendapatkan alokasi DAK tahun 2019-2023 barulah mencapai rata-rata 70 %, dan tercatat baru 1 kabupaten yaitu Kabupaten Tanggamus yang telah memenuhi keterisian data sampai 100%,” katanya.

BACA JUGA :  Debat Publik Kedua Pilgub Lampung: Rahmat Mirzani Djausal Paparkan Komitmen untuk Pelayanan Prima dan Keadilan Sosial

Menurutnya tantangan target tahun 2024 ini lebih besar lagi, yaitu pendataan seluruh sentra IKM berdasarkan data base Verifikasi Sentra Industri Tahun 2020 (VSI 20) Badan Pusat Statistik RI.

“Kami menyadari bahwa ‘pekerjaan rumah’ kita di tahun 2024 ini sangatlah banyak, belum lagi target SIINas, TKDN dan Sentra IKM, namun kalau kita saling bahu membahu berkolaborasi, saling kerjasama, insya Allah semua itu akan terasa lebih mudah bagi kita semua.”

“Untuk itulah kita bertemu pada pagi hari ini dalam rangka penyamaan persepsi dari para pemangku kepentingan di Provinsi Lampung, khususnya Bapak dan Ibu dari Dinas yang membidangi Urusan Perindustrian di Kabupaten/ Kota di Provinsi Lampung, guna pencapaian target 1.200 IK teregistrasi pada Aplikasi SIINas, peningkatan Sertifikasi TKDN-IK hasil pendataan SIINas tahun 2023, serta peningkatan Pendataan Sentra IKM di tahun 2024.”

“Selanjutnya kami juga berharap kepada Ibu Dwiyana dan temen temen dari Ditjen IKMA Kemenperin, kiranya dapat terus mendampingi kami dan jangan bosan untuk meladeni pertanyaan pertanyaan kami yang mungkin di rasakan remeh temeh oleh temen temen di pusat, namun itulah kendala apa adanya yang ada di Provinsi Lampung.”

“Untuk itu mohon dukungannya karena kedepan Kami akan melakukan upaya percepatan, baik melalui pendampingan langsung ke kabupaten Kota serta upaya upaya lain yang saling berkelanjutan dan melengkapi,” tutupnya.

Sementara itu Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Dwi Prasetio, S.STP.,M.Si., menyampaikan kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk percepatan pencapaian target 1.200 Industri Kecil yang teregistrasi dalam Aplikasi SIINas Kemenperin Tahun 2024, sekaligus pendaftaran sertifikat TKDN IK, serta Percepatan Pendataan Sentra IKM melalui Aplikasi ikma.online di Provinsi Lampung

BACA JUGA :  Satbinmas Polresta Bandar Lampung Gelar Dialog Penyuluhan dan Pembinaan Hadirkan 3 Pilar Polmas

“Adapun tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran pelaku Industri Kecil dalam memberikan data/informasi untuk pengembangan Kebijakan Pengembangan Industri Nasional dan Daerah melalui SIINas,” kata dia.

Tujuan lainnya lanjut Dwi Prasetio adalah memberikan pemahaman kepada Pembina dan Pelaku Industri berkaitan dengan maanfaat dan Penggunaan Aplikasi SIINas dan Ikma.online Kemenperin.

“Kemudia memberikan solusi atau pemecahan masalah berkaitan dengan kesalahan pada proses pendaftaran SIINas dan TKDN IK dan memberikan Informasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota tentang penggunaan Aplikasi ikma.online dan updating data Sentra IKM,” kata dia.

Sebagai informasi kegiatan ini diikuti oleh 84 orang peserta, yang berasal dari perangkat daerah yang membidangi perindustrian di lingkungan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan pelaku IKM di Provinsi Lampung.***