KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, mengumumkan peluncuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 18.612 pekerja rentan di lima kabupaten, termasuk Mesuji, Tulang Bawang, Way Kanan, Lampung Timur, dan Pesisir Barat. Acara yang berlangsung di Hotel Novotel pada Kamis (26/9/2024) ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, terutama di sektor perkebunan sawit.
Program ini didanai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Provinsi Lampung, menunjukkan upaya pemerintah untuk menjamin hak dasar pekerja. Dalam sambutannya, Samsudin menegaskan bahwa jaminan sosial adalah hak asasi yang tidak boleh diabaikan, dan mengajak semua kepala daerah untuk memprioritaskan kesejahteraan pekerja.
“Kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama, bukan hanya infrastruktur. Mereka berhak mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Samsudin. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKN), yang akan memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya.
Samsudin juga menyoroti tantangan yang dihadapi pekerja di sektor informal, di mana banyak di antara mereka yang tidak memiliki perlindungan hukum. “Kami ingin memberikan rasa tenang bagi mereka agar bisa bekerja tanpa khawatir,” tambahnya.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Samsudin berharap Lampung bisa menjadi contoh bagi provinsi lain dalam memberikan perlindungan sosial. “Mari kita ciptakan Lampung sebagai provinsi terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Keperawatan yang diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, menyampaikan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi semua pekerja terdaftar. “Kami akan memastikan 18.612 pekerja mendapatkan perlindungan yang layak,” katanya.
Program ini tidak hanya menawarkan jaminan sosial, tetapi juga berfungsi sebagai model untuk perlindungan pekerja di sektor informal lainnya. Dengan demikian, diharapkan setiap pekerja, terutama yang berada dalam kondisi rentan, dapat menikmati hak-haknya secara penuh dan bekerja dengan tenang.***