KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberikan kesejahteraan bagi tenaga sosial masyarakat (TSM) dengan mendaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemberian kesejahteraan tersebut tertuang pada MoU antara Pemkot Metro dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut, diantaranya diberikan kepada tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, kader lingkungan, relawan bencana, kader PPKBD, kader Sub PPKBD, dan tim pendamping keluarga se-Kota Metro.
“Ini diharapkan bisa menjadi pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi demi tercapainya visi yang telah disusun,” kata dia, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dia menambahkan, jaminan ketenagakerjaan dan perlindungan sosial ini nantinya dapat terus ditingkatkan dan senantiasa menjaga koordinasi dan komunikasi.
“Implementasi dari kerja sama ini dapat terlaksana dengan baik. Pemerintah akan membayarkan iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per orang dalam setiap bulan. Dengan rincian iuran JKK peserta BPU dengan penghasilan sampai dengan Rp1.099.000 adalah sebesar Rp10.000/bulan/orang, dan iuran JKM peserta BPU adalah sebesar Rp6.800/bulan/orang,” tambahnya.
“Pembayaran iuran tersebut dapat dilakukan secara periodik setiap bulan atau pembayaran iuran sekaligus untuk 1 tahun dan mendapatkan masa perlindungan selama masa kepesertaan sesuai jumlah pembayaran iuran,” lanjutnya.
Dua Institusi
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan menyampaikan, saat ini terdapat dua institusi yang bertugas untuk melindungi masyarakat, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kedua institusi tersebut saling berkaitan, namun mereka berdiri sendiri. Penyelenggaraan MoU ini harus dapat terlaksana dengan baik agar sistem jaminan sosial haruslah terintegrasi, bersinergi, dan berkolaborasi dengan semua pihak. Hal ini harus terus konsisten, profesional, akuntabel, dan transparan, guna menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.***