Pj. Gubernur Lampung Resmi Perpanjang Masa Jabatan Mulyadi Irsan di Tanggamus

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Pj. Bupati Tanggamus kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan. Penyerahan SK berlangsung di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Jumat (27/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Samsudin menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan, terutama menjelang Pilkada 2024. Ia mengingatkan bahwa meskipun Kepala Desa tidak berstatus ASN, mereka juga dilarang ikut berkampanye untuk salah satu pasangan calon kepala daerah.

“Kontrol betul para ASN dan camat agar jangan terlibat kampanye, termasuk aparatur desa harus tetap netral,” ujar Samsudin.

Samsudin menegaskan bahwa Mulyadi Irsan harus bersinergi dengan jajaran di Kabupaten Tanggamus, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan netralitas dan mewujudkan Pilkada yang aman dan damai. Ia juga meminta agar pengawasan dilakukan secara akuntabel, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada.

“Saya yakin semua itu bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Samsudin mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk mendukung kepemimpinan Mulyadi dan menjaga persatuan serta kesatuan demi suksesnya Pilkada dan program-program daerah.

“Dukungan solid dari semua jajaran sangat diperlukan untuk mensukseskan Pilkada dan program di daerah,” pungkasnya.***

BACA JUGA :  Tawar Karo, Minuman Herbal Karo yang Ampuh Menghangatkan dan Menyembuhkan Masuk Angin