KRAKATOA.ID, JAKARTA – Pemerintah pusat resmi memperketat kebijakan impor etanol serta ubi kayu (singkong) dan produk turunannya, termasuk tepung tapioka. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional sekaligus melindungi petani lokal.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Jumat, 19 September 2025. Permendag Nomor 31 Tahun 2025 mengatur tata niaga impor ubi kayu dan turunannya, sedangkan Permendag Nomor 32 Tahun 2025 mengatur kembali mekanisme impor etanol.
Kedua regulasi ini akan berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan. Dalam aturan tersebut, seluruh kegiatan impor diwajibkan melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI) dengan persyaratan yang ketat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk menjaga kepastian pasokan industri dalam negeri, melindungi petani, dan menjamin keberlanjutan ketahanan pangan serta energi nasional.
“Kebijakan impor akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional, kapasitas produksi dalam negeri, dan potensi kekurangannya. Dengan demikian, kepentingan industri tetap terpenuhi, namun perlindungan terhadap petani singkong dan tebu juga terjaga,” ujar Budi.
Ia juga menambahkan bahwa pengetatan impor etanol penting untuk menjaga stabilitas harga tetes tebu—bahan baku utama etanol—yang berdampak langsung pada pendapatan petani tebu.
“Etanol memang sangat penting bagi industri, tetapi juga harus dipastikan tidak merugikan petani. Karena itu, impor kembali dikenakan ketentuan Persetujuan Impor,” tegasnya.
Senada dengan itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa kebijakan larangan terbatas (Lartas) impor etanol dan tapioka merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo.
“Kalau produksi dalam negeri mencukupi, impor ditiadakan. Ini untuk memberikan kepastian pasar bagi petani lokal,” ujar Amran seusai rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah asosiasi petani singkong serta tebu di Jakarta.
Amran juga menyebutkan bahwa dalam 10 bulan terakhir, Presiden telah mengeluarkan 17 instruksi strategis di sektor pangan, termasuk subsidi bibit senilai Rp200 miliar, regulasi pupuk melalui sistem SETA, hingga program bongkar ratoon tebu senilai Rp1,6 triliun.
“Semua kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” tambahnya.
Menanggapi kebijakan ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi. Ia menyebut bahwa Lampung, yang menyumbang sekitar 70 persen produksi singkong nasional, selama ini mengalami tekanan akibat turunnya harga tepung tapioka global dan tingginya volume impor.
“Penutupan keran impor tepung tapioka melalui kebijakan Lartas diharapkan mampu mengangkat kembali harga singkong di Lampung dan daerah lain. Kami juga mendorong adanya penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk tepung tapioka agar perdagangan lebih terkendali dan petani mendapat keuntungan yang lebih adil,” ujarnya.***






