Jati Agung Terancam Kehilangan 9–11 Desa, PDI-P Soroti Masa Depan Lampung Selatan

KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN — Wacana perubahan wilayah Kecamatan Jati Agung kembali menjadi sorotan. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung Selatan meminta pemerintah mengkaji rencana tersebut secara matang.

Wacana itu menyangkut sejumlah desa di Jati Agung. Rencana tersebut berpotensi memasukkan desa-desa itu ke wilayah Kota Bandar Lampung.

Fraksi PDI Perjuangan melihat perubahan wilayah bukan sekadar persoalan batas administratif. Kebijakan tersebut juga bisa memengaruhi kondisi daerah.

Salah satu perhatian utama berkaitan dengan fiskal Kabupaten Lampung Selatan. Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti potensi dampak sosial bagi masyarakat.

PDI-P Soroti Potensi Kehilangan 9–11 Desa

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Rosdiana, menyampaikan sorotan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan.

Rapat itu membahas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2027. DPRD menggelar rapat tersebut pada Rabu, 16 September 2026.

Rosdiana meminta pemerintah tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan dasar yang kuat.

“Kepentingan utama harus memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak fiskal bagi Kabupaten Lampung Selatan,” kata Rosdiana.

Ia juga menyoroti potensi persoalan sosial. Karena itu, pemerintah perlu mendengar aspirasi masyarakat Jati Agung.

Fraksi PDI Perjuangan menyebut potensi perubahan wilayah dapat mencakup sembilan hingga sebelas desa. Jumlah tersebut cukup besar bagi Kabupaten Lampung Selatan.

“Kalau kita kehilangan sembilan hingga sebelas desa, berarti bukan hanya kehilangan wilayah administratif,” ujarnya.

Menurut Rosdiana, pemerintah juga perlu menghitung konsekuensi terhadap fiskal daerah. Pemerintah harus menyelesaikan kajian tersebut sebelum mengambil keputusan.

Perubahan Wilayah Jati Agung Perlu Kajian Menyeluruh

Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah mengkaji rencana perubahan wilayah secara menyeluruh.

Kajian itu perlu mencakup aspek hukum dan administrasi. Pemerintah juga perlu menghitung dampak fiskal dan sosial.

BACA JUGA :  Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi, Debu Vulkanik Ganggu Warga Bandar Lampung hingga Lampung Selatan

Fraksi PDI Perjuangan turut mendorong pemerintah menyiapkan kajian akademis. Kajian tersebut dapat menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta pemerintah menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Penataan wilayah harus memberi kepastian bagi warga.

PDI-P Dorong Penguatan Kota Baru Jati Agung

Selain membahas perubahan wilayah, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pembangunan Kota Baru Jati Agung.

Fraksi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memperkuat kawasan Kota Baru melalui APBD 2027.

Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu perhatian. Pemerintah juga perlu memperkuat fasilitas pendukung kawasan.

Fraksi PDI Perjuangan melihat Jati Agung memiliki potensi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Karena itu, pemerintah perlu menjaga arah pembangunan kawasan.

Rosdiana mengatakan APBD harus memiliki arah pembangunan yang jelas. Anggaran daerah juga harus memberi manfaat bagi masyarakat.

“APBD Kabupaten Lampung Selatan harus menjadi cermin keberpihakan, bukan sekadar tumpukan angka,” tegasnya.

PDI-P Ingatkan Pemerintah soal Masa Depan Jati Agung

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pentingnya menjaga kewenangan wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pada saat yang sama, pemerintah perlu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.

Fraksi tersebut juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menghadapi dinamika kewilayahan di Jati Agung.

Rosdiana meminta pemerintah menghitung seluruh konsekuensi perubahan wilayah. Pemerintah juga perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Bagi Fraksi PDI Perjuangan, perubahan wilayah tidak cukup melihat batas administratif. Pemerintah juga harus melihat aspek hukum, fiskal, pembangunan, dan sosial.

Wacana perubahan wilayah Jati Agung kini menyentuh sejumlah kepentingan daerah. Isu tersebut juga berkaitan dengan masa depan pembangunan Lampung Selatan.

“Menjaga kewenangan wilayah Kabupaten Lampung Selatan ialah menjaga amanah dan tuntutan masyarakat Lampung Selatan,” pungkas Rosdiana.***

BACA JUGA :  Unila Perkuat Pengelolaan Zakat Melalui UPZ, Rektor Ajak Sivitas Akademika Berpartisipasi