KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN — Laporan warga mengantarkan polisi ke sebuah ladang di Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Senin (26/10/2026). Setelah mengecek lokasi, polisi menemukan satu batang tanaman yang diduga ganja setinggi sekitar satu meter.
Tanaman berwarna hijau itu tumbuh dalam pot plastik hitam di ladang milik warga berinisial R. Kini, Polsek Katibung mendalami asal-usul tanaman tersebut bersama Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.
Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menjelaskan kronologi penemuan itu.
Menurut Dita, penyelidikan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan tanaman ganja di ladang tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, ia kemudian memimpin personel Polsek Katibung untuk mengecek lokasi.
Polisi Cek Ladang di Desa Tarahan
Dalam pengecekan tersebut, IPTU Dita bersama personel Polsek Katibung mendatangi ladang yang dimaksud. Selain itu, Kepala Dusun Sebalang, Nur Alim, turut mendampingi petugas saat memeriksa lokasi.
Di area ladang, polisi menemukan satu batang tanaman hijau setinggi sekitar satu meter. Sementara itu, tanaman tersebut tumbuh dalam pot plastik hitam.
Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan pemilik lahan berinisial R. Petugas juga mencari saksi lain untuk menggali informasi mengenai asal-usul tanaman tersebut.
Melalui langkah itu, polisi ingin mengetahui siapa yang menanam tanaman tersebut dan bagaimana tanaman itu berada di lokasi. Namun, polisi belum menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.
Satresnarkoba Ikut Selidiki Dugaan Tanaman Ganja
Selain meminta keterangan saksi, Polsek Katibung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. Koordinasi ini bertujuan memastikan jenis tanaman yang polisi temukan.
Setelah memastikan jenis tanaman, petugas dapat menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Hingga kini, polisi masih menelusuri asal-usul tanaman tersebut. Petugas juga menggali informasi mengenai tujuan penanamannya.
Meski demikian, polisi belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas temuan itu. Selanjutnya, petugas akan mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung untuk mendalami perkara tersebut.
Polisi Ajak Warga Laporkan Dugaan Narkotika
Dalam kesempatan itu, IPTU Dita mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan. Ia juga meminta warga segera melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika.
Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau Bhabinkamtibmas setempat. Dengan demikian, polisi dapat segera menindaklanjuti informasi yang masuk.
Selain membantu proses penegakan hukum, laporan warga juga memperkuat pengawasan lingkungan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu menjalin komunikasi aktif dengan aparat kepolisian.
Pada akhirnya, kerja sama antara warga, perangkat desa, dan polisi menjadi kunci untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Lampung Selatan.***






