Tak Cuma Cabuli Siswi, Guru SMP di Bandarlampung Juga Rekam Video Aksi Bejat

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Bandarlampung, Lampung, berinisial HM (28), rupanya tidak hanya melakukan pencabulan terhadap siswi tempatnya mengajar. Ia juga merekam video aksi bejatnya.

Video mesum itu pun digunakan tersangka mengancam akan menyebarkan video porno tersebut, jika melaporkan aksi bejatnya tersebut.

“Pelaku juga sempat merekamnya, sehingga digunakan pelaku untuk mengancam korban DA (15), jika tidak menurutinya akan menyebarkan videonya serta akan mengeluarkannya dari sekolah atau drop out (DO),” jelas Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, Senin (14/3/2022).

Menurut Kapolsek, pelaku melakukan aksi bejatnya di ruang kelas pada Senin, 07 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

“Dimana sebelumnya pelaku menghubungi korban untuk datang ke sekolah karena ada tugas milik korban yang belum selesai,” terangnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta AKP Halimatus menambahkan, video yang direkam pelaku digunakan untuk mengancam korban.

“Sudah dia gunakan pengancaman, tapi anaknya (korban DA) nekat lapor orang tuanya, makanya terungkap,” kata AKP Halimatus saat dihubungi Krakatoa, Senin (14/3/2022).

Ditambahkan AKP Halimatus oknum guru honorer SMP di Bandarlampung ini adalah warga Kelurahan Kampung Baru Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi pada Senin (14/3/2022) melaukan penangkapan oknum guru honorer SMPN di Bandar Lampung, setelah pihak keluarga melaporkan kasus pencabulan tersebut.

“Setelah menerima laporan pada hari Jumat (11/3/2022) sekira pukul 08.30 WIB tersebut Polisi bergerak mencari keberadaan pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya SMPN Bandar Lampung pada Jumat 11 Maret 2022 sekira pukul 09.30 WIB,” jelas Atang Samsuri.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan oleh Polsek Kedaton. Pelaku akan dijerat pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

BACA JUGA :  Emersia & Resort Bandar Lampung Gelar Pelatihan Making Bed & Towel Art Training pada Lubi.co Cafe & Homestay