Disnaker Lampung Gelar Seminar Hari Buruh Internasional 2022

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung menggelar Hari Buruh Internasional tahun 2022, di Ballroom Hotel Horison, (12/05/2022).

Seminar ini dibuka oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Gubernur berharap sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja makin mantap dalam memaknai momentum Hari Buruh Internasional tahun 2022 ini.

“Kegiatan ini diharapkan dapat memunculkan pemikiran baru serta sebagai upaya memantapkan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” ujar Gubernur.

Sementara itu Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mempertemukan para pemangku kepentingan seperti Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo Lampung, Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Kepolisian.

“Hal itu dimaksudkan untuk membahas dan bertukar pikiran mengenai isu-isu yang berkembang tentang ketenagakerjaan di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Dr. Gusnom, begitu sapaan akrab Kepala Disnaker Provinsi Lampung mengatkaan diskusi ini dimaksudkan untuk untuk melakukan sinergitas, kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan juga serikat buruh.

“Sehingga dengan demikian kita dorong satu momentum dengan hari buruh ini kita akan memperjuangkan adanya hak-hak buruh, kesejahteraan buruh dan juga ada satu sinergitas juga dengan para pengusaha. Sehingga sama-sama kita meningkatkan SDM nya, melakuan perlindungan juga kesejahteraan para buruh kita,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Seminar Hari Buruh Internasional bertemakan “Sinergitas antara Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja Demi Terciptanya Hubungan Industrial Yang Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan”.

Dr. Gusnom, Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov Lampung.

Seminar ini menghadirkanbeberapanarasumber Dr. Agus Nompitu, (Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov Lampung), AKBP Sigit Maryanta (Polda Lampung), Dr.V.Saptarini (Perwakilan DPP Apindo Lampung), Sulaiman Ibrahim (Ketua KSPI Perwakilan Daerah Lampung). Moderator pada seminar ini Dr. Ari Darmastuti (Dosen FISIP Unila).

BACA JUGA :  Ganjar Pranowo Kunjungi Saudaranya di Sukoharjo Peringsewu, "Waktu Kecil Ganjar Kami yang Momong"

Ketua KSPI Perwakilan Daerah Lampung Sulaiman Ibrahim dalam paparannya menyampaikan unsur–unsur di dalam lalu-lintas hubungan industrial akan dapat bersinergi, apabila mekanisme sistim hubungan industrial itu bergerak berjalan secara konsiten dan bermanfaat.

“Sedangkan mekanisme sistim bisa dan dapat berjalan apabila system hubungan industrial itu dipahami oleh unsur unsur yang terlibat didalamnya,” tandasnya.

Menurut Sulaiman, hakikat hubungan industrial di Indonesia, adalah kemiteraan saling ketergantungan dalam kerja sama unsur unsur dalam semua kelembagaan tripartit, untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

“Di mana semua persoalan dan perbedaan kepentingan diselesaikan melalui dialog atau perundingan yang sehat, bukan dengan pertentangan, mogok dan walk out,” pungkasnya.

Perwakilan DPP Apindo Lampung, Dr. V. Saptarini, membahas terkait Dampak Perkembangan Industri era 4.0. menurut Saptarini bahwa produk tidak lagi dibuat oleh seorang pekerja di masa depan, melainkan oleh robot atau programmer. Dan tidak perlu waktu yang lama dalam memproses sebuah produk barang, sehingga dapat mempermudah perusahaan dalam mempercepat pemasaran produk.

“Dengan peningkatan efisiensi, penurunan biaya operasional menyebabkan peningkatan pendapatan dan keuntungan. Ini juga mendorong peningkatan produktivitas,” katanya.

Saptarini menekankan penyediaan platform untuk dasar inovasi lebih lanjut dengan teknologi yang berkembang. Sistem dan layanan manufaktur dapat dikembangkan lebih lanjut.

“Misalnya, dengan aplikasi pembukuan akuntansi, semakin berkembangnya teknologi pembukuan akuntansi, maka semakin dapat mempermudah para pebisnis dalam membereskan pembukuan yang mereka miliki,” tandasnya.

Sementara narasumber dari Polda Lampung, AKBP Sigit Maryanta membahas salah satunya mengenai proses surat tanda terima pemberitahuan (STTP) unjuk rasa.

“Persyaratan surat pemberitahuan: surat permohonan memuat secara jelas mengenai tujuan, sifat, tempat, waktu pertemuan, penanggung jawab, pembicara dan perkiraan jumlah peserta/undangan yang hadir dalam pertemuan,” jelasnya.***

BACA JUGA :  Memasuki Hari Ke-5 Pencarian, Korban Hanyut di Siring Perumahan Griya Kencana Tak Kunjung Ditemukan