KRAKATOA.ID, KOTABUMI — Kasus dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara, yang diduga dilakukan oleh salah seorang pengasuh, kini tengah didalami penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara, Minggu (8/1/2023).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan pihak korban dengan didampingi orang tuanya telah datang ke Mapolres pada Jumat malam (6/1/2023).
“Sejauh ini pelapornya atau korban yang datang ke Mapolres ada satu orang dan sedang kita arahkan untuk dilakukan visum yang juga nanti akan didampingi oleh personil unit PPA kita, penjelasan terkait kornologis dan lain-lain, nanti kita sampaikan setelah kita ketahui hasil pemeriksaan dari korban maupun saksi-saksi,” jelas AKP Eko.
“Terhadap yang diduga pelaku inisial AH warga Desa Negara Bumi Kecamatan Sungkai Tengah, keberadaannya masih dalam penyelidikan karena yang bersangkutan tidak berada ditempat, mohon doanya agar kasus ini dapat cepat kita ungkap,” tutup AKP Eko.***