Gelar Sosialisasi Pengisian Data PMPJ, Kanwil Kemenkumham Lampung Ajak Notaris Melek Risiko Terhadap Transaksi Keuangan

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Pengisian Data Prinsip Mengenai Pengguna Jasa (PMPJ) dengan fokus membahas memberikan perlindungan dan ketidakpastian hukum bagi notaris hingga pencegahan TPPU dan Terorisme bertempat di Ballroom Hotel Emersia Lampung pada Senin, 15 Mei 2023.

Mewakili Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alpius Sarumaha mengatakan sosialisasi Pengisian Data PMPJ ini bertujuan untuk dapat meningkatkan pemahaman dan kewajiban khususnya bagi notaris untuk menerapkan PMPJ dalam pelaksanaan pekerjaannya, dan kepedulian masyarakat pada umum mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme.

Kementerian Hukum dan HAM sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan dan pengenaan sanksi terhadap notaris, telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris.

“Penerapan PMPJ berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang, efek, produk jasa keuangan lainnya seperti pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, rekening efek, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum,”papar Alpius.

Ia memaparkan dalam menerapkan PMPJ, notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko.

Kemudian melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme berdasarkan analisis terhadap profil, bisnis, negara, dan produk.

“PMPJ diterapkan untuk kepentingan para pihak dan perlindungan terhadap Notaris itu sendiri agar dalam pelaksanaan jabatannya, notaris tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain atau pengguna jasa,”papar Alpius.

BACA JUGA :  Siap Hadapi Pilkada 2024: BEM FH Unila Hadirkan Praktisi Hukum dalam Semnas

Ia melanjutkan, perlu sampaikan bahwa saat ini negara kita berkomitmen untuk melaksanakan Action Plan agar dapat memperoleh hasil penilaian Mutual Evaluation Review (MER) dengan hasil memuaskan (Satisfactory) sehingga dapat diterima menjadi negara anggota penuh (full membership) organisasi Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF) pada putaran sidang FATF bulan Juni 2023 mendatang.

“Kedepan, dengan menjadi anggota penuh FATF, Indonesia akan mendapatkan banyak manfaat baik secara ekonomi, policy-making, dan hubungan internasional,” harap Alpius.

Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Lampung, M Reza Berawi, SH, MH,, menambahkan, Notaris wajib melaporkan transaksi yang mencurigakan melalui aplikasi GoAML melalui formulir yang tersedia. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris.

Reza melanjutkan, notaris yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM ada sebanyak 19 ribu lebih secara nasional dan lebih dari 2.000 notaris belum mendaftarkan GoAML melalui aplikasi GoAML.

Langkah upayanya adalah menjadi anggota penuh (full membership) organisasi Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF). “Diharapkan para notaris dapat semakin profesional dengan mampu menjalankan PMPK sesuai regulasi yang sudah diatur UU,” tutur Reza.

Ketua Panitia Penyelenggara Yulinar Tresia Kepala Bidang Pelayanan Hukum menambahkan, kegiatan sosialisasi PMPJ menghadirkan narasumber Nindya Indah Harista, Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum. M. Reza Berawi, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Lampung dan Rini Fathonah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Dengan jumlah peserta 100 orang sosialisasi ini bertujuan memfasilitasi sarana diskusi mengenai pelaksanaan Pengisian Data Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris Tahun 2023.***