KRAKATOA.ID, JAKARTA — Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja.
Polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan bahwa pihaknya menduga adanya target dalam kasus tersebut yang menjadi penghubung.
“Kita duga masih ada beberapa target yang bisa berhubungan langsung dengan pihak Kamboja, dan ini masih sedang kita perdalam penyelidikannya,” kata Hengki, di Polda Metro Jaya, Senin 14 Agustus 2023.
Menurut Hengki salah satu yang menjadi target dalam kasus tersebut yakni Miss H. Yang kinj masih diperdalam lagi penyidikannya untuk mengidentifikasi identitasnya.
“Untuk menuju pada Miss H, alat bukti ada digital forensik, saksi dan sebagainya. Tapi identitasnya ini harus kita tahu dulu, siapa sebenarnya Miss H. Warga negara mana,” kata Hengki.
Hengki menjelaskab pengidentifikasian identitas Miss H diperlukan apabila merupakan warga negara Indonesia, pihaknya bisa melakukan ekstradisi.
“Apakah kita menggunakan high level diplomacy disini menggunakan law enforcement P2P, sistem P2P (Police to Police). Nah ini kita akan dikoordinasikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaga membuka peluang bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal.
“Sangat besar kemungkinan menambah tersangka-tersangka baru,” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu 12 Agustus 2023 kemarin.
Menurut Hengki, proses penyidikan terkait kasus TPPO jual beli ginjal belum selesai dan masih terus berjalan. Kini penyidik juga membidik pidana lain yang berkaitan dengan kasus TPPO tersebut, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karenanya, kata Hengki bahwa untuk mengusut dugaan pencucian uang dalam kasus TPPO jual beli ginjal itu pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita berkoordinasi dengan PPATK karena kita akan terapkan juga nanti apabila memang terpenuhi untuk pencucian uangnya,” pungkasnya.***