Statuta Baru Keuskupan Tanjungkarang Segera Diumumkan, Ada Rencana Mutasi Imam

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Keuskupan Tanjungkarang segera mengumumkan Statuta atau peraturan dasar baru. Mgr. Vinsensius Setiawan Triatmojo menggagas Statuta tersebut.

Uskup Keuskupan Tanjungkarang itu menyampaikan rencana tersebut saat menahbiskan dua Diakon menjadi Imam. Ia menggelar acara itu di Kompleks Xaverius Way Halim, Rabu (18/10/2023).

Statuta Baru Hadir dalam Conveniat

Mgr. Avin mengatakan Keuskupan Tanjungkarang akan mengumumkan Statuta baru pada 21 November 2023. Ia akan menyampaikannya dalam acara Conveniat atau Pertemuan Uskup dengan Para Imam.

“Tadi saya melihat banyak Imam yang cemas karena ada SK yang sama sekali tidak diketahui bagaimana cara kerjanya begitu, tidak apa-apa. Kecemasannya silahkan ditunggu sampai tepat pada waktunya karena harus ada perubahan yang besar dan nanti tanggal 21 November pada waktu Conveniat, saya akan mempromolgasikan (mengumumkan) Statuta Keuskupan Tanjungkarang beserta pedoman-pedoman turunannya baik itu keuangan, dewan pastoral,” kata Mgr. Avin pada channel YouTube Komsos Keuskupan Tanjungkarang yang dikutip Krakatoa.id, Jumat (20/10/2023).

Mgr. Avin mengatakan pihaknya masih menerima sejumlah masukan. Ia juga mempertimbangkan hasil survei untuk menyusun Statuta tersebut.

“Kemudian mungkin nanti ada tambahan-tambahan di sana-sini hasil dari survei dan juga mendengarkan banyak masukan,” tambah Mgr. Avin.

Statuta Atur Sistem Kerja Keuskupan

Menurut Mgr. Avin, Statuta baru akan menjadi dasar perubahan sistem kerja Keuskupan Tanjungkarang.

Ia menerima berbagai masukan tentang sejumlah persoalan. Masukan itu mencakup pembangunan, pastoral, dan kinerja perangkat pastoral.

“Jadi kalau dilihat dari masukan-masukan dan usulan-usulan itu hampir semua bicara tentang ‘kasus-kasus’ yang terjadi, entah soal pembangunan, entah soal pastoral, soal kinerja perangkat-perangkat pastoral, maka saya harus mempertimbangkan dan memutuskan dengan cepat pertama-tama yang harus ditampilkan adalah pembaharuan sistem dalam bentuk Statuta Keuskupan!”

BACA JUGA :  Jadi Agen Perubahan, Wagub Jihan Nurlela Minta Kader IPM Lampung Miliki Kepekaan Sosial

Mgr. Avin mengatakan Keuskupan Tanjungkarang akan menyusun aturan turunan setelah Statuta baru berlaku. Selanjutnya, keuskupan akan menata perangkat dan sumber daya manusia.

“Kemudian dengan segera dilanjutkan dengan katakanlah aturan-aturan yang menyertai atau pedoman-pedoman turunannya. Nah baru kemudian mengubah perangkat-perangkat yang ada juga SDM,” tandas Uskup Tanjungkarang.

Mgr. Avin Ungkap Rencana Mutasi Imam

Mgr. Avin juga mengungkapkan rencana mutasi para Imam di Keuskupan Tanjungkarang. Ia menyebut mutasi tersebut kemungkinan berlangsung setelah Conveniat pada 21 November 2023.

“Jadi setelah ada Conveniat itulah nanti akan ada barang kali mutasi besar-besaran, karena ada invansi dari Statuta, nah maka siap-siaplah semua,” katanya.

Uskup Tanjungkarang meminta para Imam mempersiapkan diri. Ia juga mengingatkan mereka agar tidak mengadakan acara pisah sambut secara berlebihan.

“Tidak usah banyak pamitan-pamitan dengan umat, apalagi Imam Projo itu artinya Imam Keuskupan. Ke paroki-paroki itu hanya kayak kamar-kamarnya ajalah, kadang pindah kamar sini, kamar sana. Jadi kalau pindah hanya ke paroki sebelah, pamitannya sampai satu bulan, tidak perlu. Maka barang kali itu jadi cara perangkat baru mengatur, ya kalau sudah diumumkan ya boleh segera siap-siap untuk pergi dan yang baru akan datang,” tandas Mgr. Avin.

Uskup Tekankan Perubahan Sistem

Mgr. Avin menegaskan bahwa Keuskupan Tanjungkarang tetap menerima berbagai masukan. Ia akan menjawab masukan tersebut melalui perubahan sistem.

“Saya tidak akan menangani kasus-kasus, tetapi masukan-masukan itu tetap saya akan terima, saya akan menjawabnya dalam sebuah perubahan sistem yang akan saya awali dengan Conveniat dan di dalamnya saya akan menyampaikan promolgasi atau pengumuman bahwa ada Statuta Baru untuk Keuskupan Tanjungkarang,” pungkasnya. ***