KRAKATOA.ID, LAMPUNG TENGAH — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih memutus sengketa tanah di Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Hakim membacakan putusan pada Rabu (1/11/2023).
Sengketa tersebut melibatkan Budiyono, Kepala Kampung Nyukang Harjo, sebagai penggugat. Sementara itu, Pur Heri Sumardiyanto menjadi tergugat.
Perkara itu tercatat dengan nomor 29/Pdt.G/2023/PN Gns. Dalam putusannya, majelis hakim memenangkan pihak tergugat. Selain itu, hakim mengabulkan gugatan rekonvensi pihak tergugat.
Kuasa Hukum Benarkan Putusan
Kuasa hukum tergugat, Falentinus Andi, S.H., M.H., membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan keterangan itu melalui pesan tertulis kepada Krakatoa.id, Kamis (2/11/2023).
Menurut Falentinus, putusan tersebut memenangkan kliennya.
“Benar sudah diputus melalui e-court. Berdasarkan putusan tersebut, klien kami dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah yang disengketakan,” kata Falentinus Andi.
Selain itu, Falentinus mengatakan majelis hakim menyatakan Budiyono, Heri Sumarman, dan India Rini melakukan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum Sebut Punya Sertifikat
Selanjutnya, Falentinus menjelaskan bukti yang pihaknya bawa ke persidangan. Salah satunya berupa sertifikat hak milik yang terbit pada 2013 melalui program Prona.
“Berdasarkan bukti dan saksi yang kami hadirkan di persidangan, klien kami memiliki sertifikat hak milik. Sertifikat tersebut terbit pada 2013 melalui program Prona,” ungkapnya.
Menurut Falentinus, kliennya telah menguasai tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun.
Sementara itu, Falentinus membandingkan bukti pihak penggugat.
“Sedangkan pihak penggugat memiliki surat yang mereka buat sendiri pada 2021. Selama ini, pihak penggugat tidak pernah menguasai tanah tersebut,” tambah Falentinus.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pidana
Di sisi lain, Falentinus menyoroti dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan penerbitan surat sporadik di atas tanah yang sudah memiliki sertifikat.
“Kami menduga ada tindak pidana yang dilakukan penggugat. Kami akan mencoba memprosesnya secara pidana. Harapannya, ke depan tidak ada lagi klaim-klaim tanah seperti ini,” pungkasnya.
Karena itu, Falentinus menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Ia juga menyoroti peran pemerintah kampung dalam persoalan tersebut.
Perkara Bergulir Sejak Mei 2023
Sebagai informasi, perkara tersebut mulai bergulir pada Mei 2023. Kemudian, Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, menangani gugatan tersebut.
Dalam perkara itu, Budiyono, Heri Sumarman, dan India Rini menggugat Pur Heri Sumardiyanto. Sementara itu, Pur Heri Sumardiyanto merupakan ahli waris dari Purismono.
Selanjutnya, majelis hakim memutus perkara tersebut pada 1 November 2023. Hakim juga mengabulkan gugatan rekonvensi pihak tergugat.
Dengan demikian, majelis hakim memenangkan pihak tergugat dalam perkara perdata tersebut.***






