Kejaksaan Jadi Mitra Strategis Pembangunan, Pemprov Lampung Dorong Reformasi Fiskal dan Legal Daerah

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengubah paradigma hubungan antara lembaga eksekutif dan institusi hukum. Tak sekadar penegak hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini dilibatkan sebagai mitra strategis dalam reformasi tata kelola keuangan dan pembangunan daerah.

Kesepakatan ini resmi ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, Selasa (24/6/2025), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur.

“Pendekatan kami adalah kolaboratif. Kami tidak melihat Kejaksaan semata sebagai alat penindakan, tetapi sebagai partner strategis yang ikut merancang, mengawal, dan menyelamatkan keuangan daerah,” ujar Gubernur Mirza.

Sinergi Hukum untuk Percepatan Reformasi PAD

Salah satu fokus utama dalam kerja sama ini adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini masih memiliki potensi besar namun belum sepenuhnya tergarap maksimal. Pemprov menggandeng Kejati dalam menyisir piutang pajak, mendampingi penertiban retribusi, hingga menyelamatkan aset daerah yang belum tercatat atau terancam sengketa.

“Kami ingin mengurangi kebocoran, memaksimalkan pendapatan, dan menjaga agar proses itu dilakukan sesuai koridor hukum,” kata Gubernur.

Kajati Danang menambahkan bahwa pendekatan kejaksaan akan dilakukan secara preventif, edukatif, dan dialogis. “Kami akan turun bersama dinas terkait, memetakan potensi pajak, mendampingi dalam penagihan, dan menyusun strategi legal yang tepat,” jelasnya.

Model Baru Tata Kelola Hukum Daerah

Kolaborasi ini menjadi model baru tata kelola daerah berbasis integritas dan kolaborasi lintas sektor. Pemprov Lampung menempatkan hukum sebagai alat penguatan kebijakan, bukan sekadar pengawasan.

Hal ini sejalan dengan semangat Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045, yang menempatkan keadilan hukum dan efisiensi birokrasi sebagai dua fondasi penting pembangunan nasional.

“Kalau legalitas dan keuangan daerah kita kuat, kita bisa bicara tentang pembangunan yang berkelanjutan. Hukum itu bukan penghambat, tapi akselerator jika ditempatkan pada posisi yang tepat,” ujar Gubernur Mirza.

BACA JUGA :  Pelantikan Hipmi Metro, RMD Dorong Pengusaha Lokal Lampung Kuasai Nilai Tambah Komoditas Daerah

Edukasi Publik Jadi Kunci

Kejaksaan dan Pemprov juga sepakat bahwa pemahaman publik tentang kewajiban perpajakan dan peran hukum dalam pembangunan masih perlu diperkuat. Oleh karena itu, agenda ke depan juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya patuh terhadap pajak dan retribusi daerah.

“Pajak bukan beban, tapi kontribusi bersama untuk daerah ini,” kata Kajati Danang.***