Pemprov Lampung Terapkan WFH, ASN Bisa Bekerja dari Rumah Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

Pemprov Lampung mulai 10 April 2026 memberlakukan WFH bagi ASN. Kebijakan ini prioritaskan pelayanan publik dan dorong efisiensi anggaran serta penggunaan teknologi.

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Marindo Kurniawan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov Lampung, Kamis (9/4/2026). Kebijakan mulai berlaku Jumat (10/4/2026) sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.

Sekda menegaskan, WFH wajib diikuti seluruh ASN, kecuali pejabat eselon I dan II, kepala OPD, serta unit layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perizinan. “Pelayanan publik tetap prioritas, ASN lainnya bisa bekerja dari rumah secara efektif,” ujarnya.

Pemprov Lampung memanfaatkan teknologi untuk memastikan disiplin kerja. Pegawai yang WFH wajib mengikuti rapat daring pukul 07.30, serta kehadiran dipantau melalui aplikasi SIKAP dengan fitur geo-tagging. Sistem ini memungkinkan atasan memonitor aktivitas dan lokasi pegawai secara real-time.

Selain menjaga kinerja, kebijakan WFH juga menargetkan efisiensi anggaran. Pemprov Lampung berharap pengurangan penggunaan listrik, air, perjalanan dinas, dan peralatan kantor dapat menekan biaya operasional. Setiap OPD diminta menghitung potensi penghematan untuk APBD Perubahan.

“WFH bukan hanya soal bekerja dari rumah, tapi juga efisiensi kerja dan anggaran,” jelas Marindo.

Pelaksanaan WFH dilaporkan secara berkala ke Sekda agar kebijakan berjalan optimal. Pemprov menargetkan birokrasi lebih adaptif, produktif, dan tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kebijakan ini sekaligus mendorong transformasi digital di lingkungan Pemprov Lampung, memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan disiplin, koordinasi, dan pelayanan publik.***

BACA JUGA :  Pemprov Lampung Genjot Cassava Center, Targetkan Produktivitas Singkong dan Industri Tapioka Meningkat