KRAKATOA.ID — Investasi berbasis syariah semakin menjadi pertimbangan bagi masyarakat yang ingin mengelola dana sesuai dengan prinsip tertentu. Dalam produk reksadana syariah, keberadaan Dewan Pengawas Syariah memiliki peran penting untuk memastikan proses pengelolaan investasi tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pilihan produk seperti reksadana saham di Makmur.id, investor dapat menemukan berbagai instrumen investasi yang telah melalui proses pengawasan sesuai prinsip syariah. Namun, perlu dipahami bahwa fungsi pengawasan tersebut berada pada manajer investasi yang mengelola produk, bukan pada aplikasi sebagai platform transaksi.
Pemahaman mengenai mekanisme pengawasan menjadi bagian penting dalam investasi reksadana, terutama bagi investor yang ingin memilih produk berbasis syariah dengan lebih tepat. Berikut lima peran Dewan Pengawas Syariah dalam menjaga kepatuhan produk reksadana syariah.
1. Melekat pada Manajer Investasi, Bukan pada Aplikasi Penjualnya
Dewan Pengawas Syariah berada pada manajer investasi yang menerbitkan produk reksadana syariah, bukan pada aplikasi yang Anda gunakan sebagai tempat membeli produk. Manajer investasi syariah secara wajib memiliki dewan ini berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.04/2016. Aplikasi seperti Makmur.id hanyalah agen penjual, sehingga produk yang dijajakannya sudah melewati pengawasan ketat dari dewan di manajer investasi.
Selain Dewan Pengawas Syariah, regulator juga mengizinkan bentuk lain berupa Tim Ahli Syariah yang tugas dan kewenangannya setara. Karena itu, mengecek siapa manajer investasi di balik produk syariah jauh lebih penting daripada hanya melihat aplikasi tempat Anda bertransaksi.
2. Memberi Nasihat dan Menilai Kepatuhan Produk
Sebelum sebuah produk syariah tersedia untuk Anda, Dewan Pengawas Syariah sudah melakukan peran penting berupa pemberian nasihat dan penilaian kepatuhan produk terhadap prinsip syariah. Dewan ini bekerja berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), satu-satunya otoritas yang mengeluarkan fatwa keuangan syariah di Indonesia.
Penerapan fatwa nasional tersebut penting agar standar kepatuhan menjadi seragam dan terhindar dari tafsir yang saling bertentangan. Karena itu, produk baru umumnya harus mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah sebelum diluncurkan ke pasar.
3. Mengawasi Penyaringan Portofolio terhadap Daftar Efek Syariah
Selama produk berjalan, Dewan Pengawas Syariah juga terus mengawasi portofolio produk reksadana. Produk syariah hanya boleh berisi efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah yang resmi ditetapkan oleh OJK dan diperbarui secara berkala. Bila suatu efek tidak lagi masuk daftar, manajer investasi wajib menyesuaikan portofolio dengan menjual efek tersebut dalam waktu 10 hari kerja.
Pengawasan ini memastikan portofolio tetap sesuai aturan dan bukan sekadar rencana di atas kertas. Ketentuan dalam POJK Nomor 33 Tahun 2019 mengatur hal ini secara rinci, yang membedakan label syariah dengan sertifikasi yang hanya dicek satu kali di awal.
4. Menentukan Perlakuan atas Hasil Cleansing
Istilah cleansing di sini merujuk pada proses pembersihan dana reksadana syariah dari unsur-unsur yang tidak sesuai prinsip syariah, misalnya bunga dari rekening bank kustodian. Dana hasil pembersihan itu tidak dianggap sebagai bagian dari nilai investasi investor, sehingga tidak menambah nilai aktiva bersih produk.
Dewan Pengawas Syariah memberikan rekomendasi penyaluran dana hasil cleansing, yang biasanya diarahkan ke badan amal atau kegiatan sosial. Hal ini juga menjadi alasan imbal hasil produk syariah kadang tidak sama persis dengan produk konvensional yang mirip dalam komposisi asetnya.
5. Menyusun Laporan Kepatuhan kepada Regulator
Selain berperan sebagai pengawas, Dewan Pengawas Syariah juga wajib melaporkan hasil pengawasan produk syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan dan manajer investasi penerbit produk tersebut. Setiap anggota dewan harus memiliki izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal yang diberikan OJK, sesuai Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015.
Laporan ini membuat pengawasan tidak hanya formalitas di dokumen pemasaran, tapi bisa ditelusuri secara administratif dan akuntabel. Dengan begitu, keberadaan Dewan Pengawas Syariah menjadi sebuah jaminan bahwa produk yang Anda pilih benar-benar memenuhi prinsip syariah.
Peran Dewan Pengawas Syariah sangat penting dalam mendorong kepatuhan produk reksadana syariah, mulai dari penilaian awal produk, pengawasan portofolio hingga penanganan dana hasil cleansing, serta pelaporan kepada regulator. Letak pengawasan yang menempel pada manajer investasi, bukan pada aplikasi penjual, membuat Anda sebaiknya memastikan manajer investasi produknya untuk memastikan kepatuhan syariah di produk yang akan dipilih. Dengan pemahaman ini, label syariah pada investasi reksadana berubah menjadi klaim yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mulai Berinvestasi Reksadana Syariah dengan Makmur.id
Data reksadana yang diambil per 28 Juli 2026 menunjukkan bahwa Makmur.id menawarkan beragam produk investasi syariah yang sudah diawasi Dewan Pengawas Syariah dari masing-masing manajer investasi. Anda bisa menjelajah berbagai pilihan reksadana syariah dengan minimum investasi mulai dari Rp5.000 dan filter khusus agar produk yang Anda pilih sesuai dengan preferensi prinsip syariah Anda.
Untuk memulai, gunakan platform Makmur.id yang sudah berizin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dari OJK. Anda bisa mengunduh aplikasi tersebut di App Store atau Play Store dan langsung mulai investasi reksadana dengan nyaman.
Mulailah investasi reksadana dengan pendekatan syariah yang terpercaya. Segera coba reksadana saham di Makmur.id dan rasakan kemudahan serta keamanan investasi reksadana yang transparan melalui pengawasan Dewan Pengawas Syariah.






