Lampung Kunci Sistem Masuk Sekolah Baru: SPMB 2026 Dijaga Ketat, Praktik Titipan Dihentikan

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Forkopimda dan berbagai lembaga resmi menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027, Jumat (8/5/2026), di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Langkah ini menandai perubahan besar dalam sistem penerimaan siswa baru. Pemprov Lampung tidak hanya mengganti PPDB menjadi SPMB, tetapi juga memperketat pengawasan agar praktik titipan tidak lagi terjadi di sekolah.

Banyak Lembaga Turun Tangan Awasi SPMB

Pertama-tama, Pemprov Lampung mengajak banyak unsur untuk terlibat dalam pengawasan SPMB. DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, Dewan Pendidikan, hingga organisasi profesi ikut menandatangani pakta integritas.

Selain itu, kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di seluruh Lampung ikut menegaskan komitmen yang sama. Dengan demikian, pemerintah memperkuat pengawasan dari hulu ke hilir proses penerimaan siswa.

Pemprov Terapkan Sistem Baru yang Lebih Ketat

Selanjutnya, Pemprov Lampung menjalankan SPMB berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan PPDB dan memperketat mekanisme seleksi.

Pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan, yaitu:

  • Jalur Domisili (minimal 30 persen)
  • Jalur Afirmasi (minimal 30 persen)
  • Jalur Prestasi (minimal 35 persen)
  • Jalur Mutasi (maksimal 5 persen)

Kemudian, pemerintah menerapkan Computer Assisted Test (CAT) untuk menilai kemampuan akademik secara lebih objektif.

Gubernur Tegaskan Tidak Ada Lagi Titipan

Gubernur Lampung menegaskan bahwa pemerintah menutup seluruh ruang praktik titipan dalam SPMB.

“Dengan demikian, kita hentikan praktik titipan. Sekolah harus menerima siswa berdasarkan aturan dan kemampuan,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta orang tua mendampingi anak secara jujur agar sistem pendidikan berjalan sehat sejak awal.

Domisili Tidak Lagi Jadi Jaminan Masuk Sekolah

Sementara itu, Dinas Pendidikan Lampung menjelaskan bahwa jalur domisili hanya menjadi syarat pendaftaran. Namun, sistem CAT tetap menentukan kelulusan siswa.***

BACA JUGA :  Siswa SMA Xaverius Bandar Lampung Meraih Prestasi di PON XXI Aceh-Sumut