KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung menyiapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjawab berbagai persoalan strategis di daerah.
Menariknya, daftar Raperda tersebut tidak hanya menyentuh urusan pemerintahan.
DPRD juga membidik sektor yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Mulai dari pengelolaan air, pertanian, perkebunan, dan ubi kayu hingga pendidikan serta pariwisata.
Selain itu, DPRD Lampung memasukkan isu pertambangan rakyat serta kelautan dan perikanan dalam agenda legislasi 2026.
Wakil Gubernur Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Selasa (8/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan penjelasan mengenai 12 Raperda usul inisiatif DPRD.
DPRD Lampung Soroti Persoalan Ekonomi dan Pertanian
Salah satu perhatian DPRD Lampung tertuju pada sektor pertanian dan perkebunan.
DPRD mengusulkan Raperda tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan atau Urban Farming.
Melalui aturan tersebut, DPRD ingin mendorong pengembangan pertanian di kawasan perkotaan.
Selain itu, DPRD mengusulkan Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Ubi kayu menjadi salah satu komoditas pertanian penting di Lampung.
Karena itu, DPRD ingin mengatur tata kelola dan hilirisasi komoditas tersebut.
Harapannya, pengembangan ubi kayu tidak berhenti pada produksi bahan mentah.
Di sisi lain, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan.
Raperda tersebut masuk dalam agenda sektor perkebunan.
Sumber Daya Air dan Pertambangan Rakyat Ikut Jadi Perhatian
DPRD Lampung juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam.
Untuk sektor air, DPRD mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung.
Regulasi tersebut akan masuk dalam pembahasan bersama pemerintah daerah.
Sementara itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Pertambangan Rakyat.
Raperda ini masuk dalam daftar regulasi prioritas DPRD Lampung tahun 2026.
Dengan demikian, DPRD ingin mengatur sejumlah aktivitas ekonomi yang berkaitan langsung dengan sumber daya alam.
DPRD Dorong Koperasi dan Infrastruktur Berkelanjutan
Agenda ekonomi kerakyatan juga masuk dalam 12 Raperda.
DPRD mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Melalui aturan tersebut, DPRD dapat memperkuat dasar kebijakan bagi koperasi dan pelaku usaha kecil.
Selain itu, DPRD mengusulkan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
Raperda ini akan mengatur pembangunan dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan.
Dengan demikian, DPRD tidak hanya mengejar pembangunan fisik.
DPRD juga ingin memastikan pembangunan memiliki manfaat jangka panjang.
Pendidikan dan Isu Sosial Masuk Daftar Raperda
DPRD Lampung juga memasukkan sektor pendidikan dalam agenda legislasi.
Salah satunya melalui Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Raperda tersebut berfokus pada upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.
Selain itu, DPRD mengusulkan Raperda tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Raperda tersebut tercantum dalam 12 Raperda usul inisiatif DPRD yang disampaikan Bapemperda.
Desa Wisata hingga Kelautan Masuk Agenda DPRD
Sektor pariwisata juga mendapat perhatian melalui Raperda tentang Desa Wisata.
Dengan aturan tersebut, DPRD ingin memiliki landasan regulasi untuk pengembangan desa wisata di Lampung.
Selanjutnya, DPRD mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Raperda ini mencakup sektor kelautan dan perikanan yang memiliki kaitan dengan potensi ekonomi daerah.
DPRD juga memasukkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Secara keseluruhan, 12 Raperda tersebut mencakup sektor yang cukup luas.
Ini Daftar Lengkap 12 Raperda DPRD Lampung
Berikut 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung:
- Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung.
- Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan.
- Pengembangan Pertanian Perkotaan atau Urban Farming.
- Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
- Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
- Pertambangan Rakyat.
- Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
- Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
- Desa Wisata.
- Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung Akan Sampaikan Pendapat
Bapemperda menjelaskan DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembentukan Perda.
Untuk itu, DPRD menyusun 12 Raperda tersebut melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda.
Bapemperda mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Selain itu, DPRD menggunakan Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 6/DPRD.LPG/III.01/2026.
Keputusan tersebut mengubah Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 16/DPRD.LPG/III.01/2025 tentang Propemperda Tahun 2026.
Berikutnya, Pemprov Lampung akan menyampaikan pendapat terhadap 12 Raperda tersebut.
Rapat paripurna diskors dan akan berlanjut pada Rabu (9/9/2026).
Pada agenda berikutnya, DPRD akan mendengarkan pendapat kepala daerah.
Setelah itu, DPRD dan Pemprov Lampung akan membahas setiap Raperda secara lebih mendalam.
Dengan demikian, perjalanan 12 Raperda tersebut baru memasuki tahap awal.
Pembahasan selanjutnya akan menentukan apakah seluruh Raperda dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan pembangunan Lampung.***






