Ruko di Pasar Natar Diduga Dirusak Excavator, Ahli Waris Lapor Polda Lampung

KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN – Perselisihan tanah waris berujung laporan polisi. Sugiarto, warga Dusun X, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, melaporkan dugaan pengrusakan bangunan ruko milik ahli waris di kawasan Pasar Natar ke Polda Lampung.

Sugiarto membuat laporan pada Senin malam, 7 September 2026. Dalam proses tersebut, kuasa hukum Muchammad Alfieyan, SH, M.Kn., mendampingi Sugiarto. Selanjutnya, petugas SPKT Polda Lampung menerima laporan itu dan memberikan nomor STTLPB/685/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Setelah itu, Alfieyan mengatakan pihaknya langsung menjalani pemeriksaan setelah petugas menerima laporan.

“Ya, terkait laporan kita hari ini, ini tadi sudah selesai kita masuki SPKT, sudah terbit nomor STTLPB/685/IX/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG,” kata Alfieyan kepada Krakatoa.id usai membuat laporan di SPKT Polda Lampung, Selasa dini hari, 8 September 2026.

Menurut Alfieyan, perkara itu bermula dari persoalan tanah waris keluarga almarhum Muslich di kawasan Pasar Natar. Di atas tanah tersebut terdapat bangunan ruko dengan luas sekitar 982 meter persegi.

Selain itu, ia menyebut sekitar 14 orang masuk dalam daftar ahli waris. Namun, salah satu pihak diduga menjual tanah tersebut tanpa memberi tahu ahli waris lainnya.

“Jadi kronologisnya ini terkait dengan tanah waris, tanah ahli waris dari almarhum Muslich. Ini ada sekitar 14 orang,” ujar Alfieyan.

Kemudian, menurut Alfieyan, pihak pembeli bersama kuasa hukumnya mendatangi ruko tersebut pada Senin, 7 September 2026.

Pada saat itu, mereka membawa alat berat berupa excavator. Karena itu, pihak ahli waris menduga mereka hendak membongkar atau merusak bangunan ruko.

“Di hari ini tadi, pihak pembeli beserta pengacaranya itu datang ke lokasi di ruko di sekitar Pasar Natar. Dan dengan membawa alat berat tersebut,” katanya.

Sementara itu, Alfieyan mengatakan pihak ahli waris keberatan dengan tindakan tersebut. Menurut mereka, pihak yang menjual tanah mengabaikan hak ahli waris lainnya.

BACA JUGA :  Siswa SMA Xaverius Bandar Lampung Meraih Prestasi di PON XXI Aceh-Sumut

“Jadi merasa hak-hak kita ini diakui oleh ahli waris yang lain. Mereka membongkar bangunan secara sepihak tanpa putusan pengadilan. Status lahan itu juga masih bersengketa,” ujarnya.

Sempat Dimediasi di Polsek Natar

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, pihak ahli waris sempat terlibat keributan dengan pihak terlapor. Keributan itu muncul setelah pihak terlapor membawa alat berat dan hendak membongkar ruko.

Kemudian, kedua pihak mendatangi Polsek Natar untuk mengikuti mediasi. Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Tidak lama kemudian, pihak ahli waris mendapat informasi dari Kepala Dusun Deden Handoko. Menurut informasi tersebut, pihak terlapor tetap melanjutkan pembongkaran.

Setelah itu, pihak ahli waris mendatangi lokasi. Di sana, mereka melihat operator menjalankan excavator dan menemukan kerusakan pada bagian bangunan ruko.

“Karena itu, kita laporkan terkait dengan bangunan milik ahli waris dari Bapak Muslich, terkait dengan pengerusakan secara bersama-sama di hadapan umum,” kata Alfieyan.

Dalam laporan itu, pihak ahli waris menyebut tiga orang melakukan dugaan pengrusakan. Salah satunya merupakan operator alat berat.

Bawa Akta Jual Beli hingga Surat Keterangan Waris

Sementara itu, pihak ahli waris membawa sejumlah dokumen pendukung saat melapor ke Polda Lampung.

Pertama, mereka menyerahkan Akta Jual Beli Nomor 438/C/1986. Dokumen tersebut terbit pada 1986 dan mencantumkan Muslich sebagai pihak pembeli.

Selain itu, pelapor menyerahkan surat kesepakatan dari Pengadilan Agama Kalianda. Mereka juga membawa surat keterangan waris dari kepala desa.

Selanjutnya, mereka menyerahkan bukti terkait peristiwa di lokasi pada Senin, 7 September 2026.

“Terus kemudian ada surat kesepakatan yang terbit dari Pengadilan Agama Kalianda beserta surat keterangan waris dari kepala desa dan bukti-bukti peristiwa kejadian di tempat kejadian pada hari ini,” ujar Alfieyan.

BACA JUGA :  Dir Binmas Polda Lampung Pimpin Tabur Bunga di Laut
Kuasa hukum pelapor Muchammad Alfieyan di Polda Lampung
Kuasa hukum pelapor, Muchammad Alfieyan, memberikan keterangan usai mendampingi ahli waris membuat laporan di Polda Lampung.

Gunakan Pasal 262 KUHP

Selanjutnya, pihak ahli waris melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kepada Polda Lampung. Dalam laporan tersebut, mereka menggunakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut pelapor, peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara itu, mereka melaporkan kejadian tersebut pada Senin, 7 September 2026.

Karena itu, pihak ahli waris berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.

“Harapan kita berdasarkan kasus ini, semoga pihak Polda Lampung menindaklanjuti laporan kita ini dan bersikap dan bertindak secara profesional untuk laporan yang kita lakukan di malam hari ini,” kata Alfieyan.

Saat ini, kasus tersebut memasuki tahap pemeriksaan terhadap pelapor. Selanjutnya, polisi akan menentukan langkah penyelidikan.

Dalam proses tersebut, polisi akan mendalami dugaan pengrusakan. Selain itu, aparat juga akan menelusuri persoalan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.***

Catatan: Seluruh tuduhan dalam laporan ini masih berupa dugaan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu membuktikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan.