Dua RS Lampung Sudah BLUD, Pemprov Benahi Aturan Tarif Rumah Sakit

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mulai membenahi aturan tarif pelayanan rumah sakit setelah RSUD Bandar Negara Husada dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pemprov Lampung mengusulkan pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif kedua rumah sakit tersebut.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan usulan itu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I, Selasa (8/9/2026).

Pemprov Lampung juga mengusulkan perubahan Perda tentang Inovasi Daerah dalam rapat yang sama.

Dua Raperda tersebut menjadi agenda prioritas Pemprov Lampung.

Status BLUD Dorong Pemprov Ubah Aturan Tarif

RSUD Bandar Negara Husada mulai menerapkan pola keuangan BLUD sejak 2025.

Perubahan tersebut membuat pemerintah perlu menyesuaikan dasar hukum tarif pelayanan.

Selama ini, Perda Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2017 mengatur pola tarif RSUD Bandar Negara Husada.

Pemprov Lampung menilai aturan tersebut perlu menyesuaikan tata kelola BLUD.

Pemerintah kemudian menerbitkan Pergub Lampung Nomor 47 Tahun 2025.

Pergub tersebut mengatur tarif layanan kesehatan pada BLUD RS Bandar Negara Husada.

Jihan mengatakan Pemprov Lampung perlu mencabut Perda lama agar regulasi tidak tumpang tindih.

Langkah tersebut juga bertujuan memperkuat kepastian hukum.

Pemprov Lampung Juga Benahi Tarif Rumah Sakit Jiwa

Pemprov Lampung mengambil langkah serupa terhadap Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung.

Rumah sakit tersebut juga telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 masih mengatur tarif pelayanan rumah sakit tersebut.

Pemprov Lampung menilai aturan itu perlu menyesuaikan ketentuan BLUD.

Pemerintah sebelumnya telah mengatur tarif melalui Pergub Lampung Nomor 26 Tahun 2013.

Pemprov kemudian memperbarui aturan tersebut melalui Pergub Lampung Nomor 26 Tahun 2025.

BACA JUGA :  Wagub Lampung Tinjau Dapur SPPG, Pastikan Kualitas dan Keamanan Pangan Program MBG

Karena itu, Pemprov Lampung mengusulkan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Pemerintah ingin menyatukan arah regulasi tarif dengan tata kelola BLUD.

Jihan Dorong Kebijakan Daerah Berbasis Riset

Selain urusan tarif rumah sakit, Jihan menyampaikan Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.

Pemprov Lampung ingin memperbarui aturan tersebut agar sesuai dengan kebijakan nasional.

Pemerintah mengacu pada Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.

Perubahan regulasi akan memperkuat tata kelola riset dan inovasi Lampung.

Pemprov ingin mendorong penggunaan data dan bukti dalam penyusunan kebijakan.

Pemerintah juga ingin memperkuat koordinasi riset di tingkat daerah.

Sejumlah aspek riset akan mendapat perhatian lebih besar.

Aspek tersebut meliputi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.

Pemprov juga memasukkan evaluasi kebijakan dan penguatan ekosistem riset.

Infrastruktur riset serta rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi juga masuk dalam agenda penguatan.

“Penguatan peran badan peneliti dan juga pengembangan daerah di dalam mengkoordinasikan riset, penguatan ekosistem riset di Provinsi Lampung,” kata Jihan.

DPRD Lampung Mulai Bahas Dua Raperda

Jihan berharap DPRD Provinsi Lampung membahas kedua Raperda secara intensif.

Ia ingin pembahasan menghasilkan regulasi yang sesuai kebutuhan daerah.

Pemprov Lampung juga berharap DPRD memberikan masukan terhadap materi kedua Raperda.

Rapat paripurna kemudian diskors dan akan berlanjut pada Rabu (9/9/2026).

Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Lampung akan menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda tersebut.

Pembahasan ini akan menentukan arah penyempurnaan regulasi tarif rumah sakit dan inovasi daerah.

Melalui dua Raperda itu, Pemprov Lampung ingin membenahi dua sektor sekaligus.

Pemerintah menata regulasi pelayanan rumah sakit. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat fondasi riset dan inovasi untuk mendukung pembangunan Lampung.

BACA JUGA :  Salurkan Ilmu Pendidikan Lewat Kampus Mengajar