KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Seorang pria berinisial RS (22) yang merupakan karyawan Wisma Alda Syariah di Jalan Cengkeh Kelurahan Gedung Meneng, Bandarlampung berhasil ditangkap Sateskrim Polresta Bandar Lampung dengan dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara lantaran RS telah melakukan pencurian 1 unit mobil milik bosnya.
Awalnya pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juni 2022 di Wisma Alda Syariah. Pada saat itu pelaku yang bekerja di wisma tersebut mengambil kunci kontak mobil ketika korban sedang pergi.
“Lalu pelaku membawa mobil korban ke Palembang. Setelah korban pulang tidak melihat mobil miliknya dan juga keberadaan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian,” terang Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, Rabu, 15 Juni 2022.
Kemudian Satreskrim Polresta melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku sehingga mengetahui keberadaannya di daerah Sumatera Utara.
“Tepatnya di Kabupaten Batubara, lalu berkoordinasi dengan Polres setempat dan pada Kamis, 9 Juni 2022 atau 2 hari setelahnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti mobil milik korban,” terangnya.
Dennis mengatakan kerja keras Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dibantu Polres Batubara Polda Sumatera Utara membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam kurun waktu 2 hari.
Kasat reskrim menjelaskan modus operandi pelaku RS yang mencuri 1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dari pemiliknya di tempat kerjanya.
“Dilakukan dengan cara mengambil kunci dari dalam kamar korban ketika sedang keluar dan juga pelaku pada saat itu mematikan aliran listrik agar CCTV tidak hidup,” ungkapnya.
“Korban merupakan bos atau majikan pelaku. Pelaku ini berniatan ingin memiliki mobil dan menjualnya. Lalu ketika korban keluar pelaku mengambil kuncinya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kasat Reskrim pada saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung,Rabu (15/6/2022).
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHpidaan tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pada saat yang sama Kasat Reskrim juga memaparkan hasil ungkap kasus penggelapan 1 unit mobil toyota innova warna hitam yang dilakukan oleh pelaku DS (34) yang terjadi pada Rabu, 13 April 2022 di Jalan Tirtayasa, Perum Wijaya Sukabumi, Bandarlampung.
Satreskrim berhasil ungkap kasus penggelapan 1 unit mobil toyota Inova berdasarkan pelaku DS yang telah ditangkap oleh Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan.
Sehingga berdasarkan keterangannya bahwa mobil korban di gadaikannya di Lampung Utara.
“Sat Reskrim kemudian berhasil mengidentifikasinya dan benar mobil berada di lokasi yang dijelaskan lalu mobil sekarang diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lajut,” tutup Kasat Reskrim.***