KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Satuan Lalulintas Polresta Bandar Lampung siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan penindakan tilang pengendara secara manual. Polisi akan lebih mengedepankan tilang elektronik serta akan terus mengedukasi dan memberi imbauan kepada pengendara masyarakat untuk tertib berlalu lintas, Rabu (26/10/2022)
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto, melalui Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Akp M Rohmawan menjelaskan kegiatan edukasi sampai dengan peneguran kepada pelanggar ini.
“Sudah lama kami laksanakan kepada pelanggar lalu lintas, sebelumnya kami melaksanakan imbauan dan edukasi melalui patrol muli dan unit dikyasa, agar masayarakat lebih faham dan mengerti sehingga timbul kedewasaan untuk selalu mematuhi peraturan baik ada polisi maupun tidak,” jelasnya.
Akp M Rohmawan menjelaskan seiring dengan sudah diberlakukan ETLE, sebanyak 5 titik di wilayah rawan pelanggaran. Hal ini mempermudah satlantas dalam melaksanakan penilangan.
“Selain tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar penilangan melalui ETLE terjamin bebas dari pungli,” tandasnya.
“Kami Satuan Lalulintas Polresta Bandar Lampung mendukung sepenuhnya, dan sudah kami berikan arahan kepada seluruh personil lalulintas, untuk melakukan penuguran baik lisan maupun tertulis kepada pelanggar, serta meningkatkan penilangan melalui ETLE,” kata dia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dengan ditiadakannya tilang manual masyarakat tetap tertib dalam berlalulintas, karena peraturan dibuat semata mata untuk melindungi pengguna jalan itu sendiri,” tutup Kasat.***