Pendaftaran Merek di Lampung Belum Banyak, Kanwil Kemenkumham Lampung Lampung Gelar Sosialisasi Merek Tahun 2023

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Merek, bertema “Peningkatan Edukasi Sosial Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha” yang dilaksanakan di Hotel Emersia, Selasa (14/2/2023).

Secara resmi kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing. Kegiatan dihadiri Para Pimpinan Tinggi Pratama, Para Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kemenkumham Lampung menghadirkan, Subkoordinator Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Erick Christian Fabrian Siagian, Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Ibu Bunga Aulia, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung, Ade Arif Firmansyah.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menyampaikan, pada saat ini Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik nasional maupun internasional.

Dimasukannya TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yaitu Aspek-aspek Dagang yang Terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual) dalam paket Persetujuan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan KI di seluruh dunia.

Dengan demikian pada saat ini permasalahan KI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.

Usaha Kecil Menengah (UKM) menempati posisi penting dalam menunjang perekonomian bangsa, karena itu perlu dikembangkan secara berkesinambungan agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha UKM dan dapat mengembangakan potensi usahanya dengan menciptakan kreasi dan inovasi asli berupa tanda daftar atau logo yang kita kenal dengan istilah merek.

BACA JUGA :  FH Unila Gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum

Merek merupakan tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa dan memiliki daya pembeda. Tanda tersebut mudah untuk diingat dan dapat diwujudkan dalam bentuk grafis atau dapat dilambangkan dengan huruf/ kata/ gambar, suara, maupun bentuk tiga dimensi. Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Negara apabila telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Fungsi merek tidak hanya sebagai tanda pengenal suatu produk tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang.

Sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang semakin maju dibarengi dengan penerapan teknologi di bidang bisnis dan pemasaran, ketatnya persaingan usaha membuat para pelaku usaha baik IKM maupun UMKM harus pandai mengambil peluang bisnis dengan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan brand (merek) dagang maupun jasa. Inovasi merek tersebut menjadi penting karena merek merupakan suatu aset yang tidak teridentifikasi secara fisik atau tidak berwujud.

Maksudnya meskipun keberadaan merek tersebut hanyalah tanda yang tidak nyata, namun memiliki nilai dan pengaruh yang sangat dominan bagi kelangsungan ekonomi pemilik merek maupun gaya hidup konsumen. Cara pandang dan persepsi konsumen yang semakin maju terhadap suatu produk akan mempengaruhi merek yang melekat pada produk tersebut.

Berkaitan dengan penggunaan Kekayaan Intelektual, kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual sangat penting sehingga sangat disarankan kepada para pengusaha Usaha Kecil dan Menengah untuk segera mendapatkan Hak Kekayaan Intelektualnya agar mendapatkan perlindungan hukum terhadap hasil karyanya tersebut.

Hal tersebut juga untuk menghindari dipakainya merek tersebut oleh orang lain yang ingin memanfaatkan peluang dari bisnis UKM yang telah maju. Karena jika hal tersebut terjadi maka akan menyebabkan UKM pemilik merek yang belum terdaftar bisa mengalami kerugian dalam usahanya.

BACA JUGA :  Badan Meteorologi Dunia Peringatkan Risiko Kematian akibat Gelombang Panas

Perlu diketahui, pada hari ini juga telah dilaksanakan penyerahan 2 (dua) sertifikat merek kepada Pelaku Usaha. Sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan mereknya. Kami berharap dengan adanya penyerahan sertifikat ini semoga menjadi inspirasi bagi para pelaku usaha lain yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera mendaftarkan secara online baik mandiri maupun datang langsung ke Kantor Wilayah.

Salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2023 ini adalah One Village One Brand (Satu desa satu merek). Program ini merupakan program unggulan untuk meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional. Melalui program ini kami bertujuan untuk menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal dan sumber daya yang bersifat unik khas di Provinsi Lampung, bernilai tambah tinggi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing yang tinggi.

Kementerian Hukum dan HAM melalui DJKI juga menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek. Salah satu layanan unggulan yang baru saja diluncurkan guna mendukung tahun merek tersebut salah satunya adalah Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek, dimana dengan adanya program layanan ini maka perpanjangan sertifikat sudah dapat diselesaikan hanya dengan waktu lebih kurang 10 (sepuluh) menit. Dengan adanya layanan unggulan ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual, khususnya merek untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Permohonan pendaftaran merek pada Tahun 2022 di Provinsi Lampung tercatat 726 (tujuh ratus dua puluh enam) permohonan dan 1.658 permohonan pencatatan hak cipta. Capaian tersebut merupakan sinyal positif meningkatnya kesadaran masyarakat atas pendaftaran merek, sehingga kami berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dapat meningkatkan jumlah permohonan merek di tahun 2023 dan dapat menjadi momen untuk mengedukasi dan membangkitkan semangat kreasi potensi-potensi kekayaan intelektual yang bernilai ekonomis hingga dapat memberikan kemanfaatan bagi dirinya sehingga berdampak positif kepada perekonomian daerah,” tutupnya.***

BACA JUGA :  Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Administrator di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung, Ini Pesan Kakanwil Sorta