KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Laporan yang dilayangkan salah satu pejabat Badan Intelijen Negara Daerah Kepri Bambang Prianggodo ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, terhadap aktivis Anti Perdagangan Orang, Chrisanctus Paschalis Saturnus, Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang atau Romo Paschal tidaklah tepat.
Demikian dikemukakan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang, Yuli Nugrahani dalam siaran pers yang diterima Krakatoa.id, Selasa (14/02/2023).
Menurut Yuli dugaan menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik karena membuat pengaduan masyarakat (Dumas) melalui surat yang ditujukan kepada 12 instansi terkait adanya dugaan back up dari oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran illegal, sama sekali tidak beralasan. Surat tersebut ditujukan pada pihak yang tepat, disertai petunjuk data yang diperlukan untuk ditindaklanjuti, bukan disebar sebagai fitnah.
“Perjuangan Romo Paschal dalam menghentikan perdagangan orang adalah bagian dari panggilannya sebagai pastur yang menggeluti isu kemanusiaan. Banyak korban perdagangan orang yang sudah dibantu oleh Romo Paschal bersama dengan tim dan jaringannya,” kata dia.
Yulo mengapa bantuan itu bukan hanya dalam bentuk rumah tumpangan bagi korban, atau makanan minuman, tapi juga seluruh energi dan niat baik yang dikembangkan untuk mengadvokasi pekerja migran yang bermasalah di Batam yang berasal dari banyak daerah, termasuk dari Lampung.
“Perjuangan ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap Negara untuk mewujudkan kesejahterahteraan dan keadilan bagi semua warga tanpa kecuali, tanpa diskriminasi,” kata dia.
Semestinya lanjut Yuli, surat pengaduan Romo Paschal mendapat tanggapan dari pihak-pihak terkait, dengan pendalaman lanjut, penyelidikan dan penanganan untuk menunjukkan keseriusan Negara dalam menghentikan perdagangan orang sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Perdagangan Orang dan juga komitmen pemerintah untuk melaksanakannya di semua daerah.
“Upaya yang dilakukan oleh Romo Paschal menjadi langkah awal untuk membongkar mafia atau sindikat perdagangan orang. Dalam hal tersebut, Romo Paschal atau siapapun penggiat anti perdagangan orang mesti mendapatkan perlindungan dan apresiasi, bukan dikriminalisasi,” tandasnya.***