KRAKATOA.ID, LAMPUNG TENGAH — Pur Heri Sumardiyanto melaporkan Kepala Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, Budiyono dan kawan-kawan, ke Polres Lampung Tengah. Laporan itu terkait dengan pemalsuan dokumen dan memberikan keterangan palsu atas tanah milik pelapor.
Laporan tersebut dilakukan pada Selasa (07/11/2023), didampingi Penasehat Hukum Falentinus Andi, S.H.M.H., dari Kantor Hukum Falentinus Andi and Partners. Dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/383/XI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/Polda Lampung, tertanggal Selasa, 7 November 2023.
Melalui pesan tertulis, Penasehat hukum Falentinus Andi mengatakan selain Budiyono Kepala Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah yang dilaporkan, ada juga rekan lainnya yang diduga terlibat dalam perkara itu. Di antaranya Winanto Sekretaris Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selaga Lingga, Lampung Tengah, Heri Sumarman, India Rini dan Yahmun.
“Ya, tadi saudara Pur Heri bersama saya mendatangi Polres untuk melaporkan Kepala Kampung Nyukang Harjo, Budiyono CS,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Krakatoa.id, Selasa (7/11/2023).
Dalam laporan tersebut, Kepala Kampung Nyukang Harjo, Budiyono diduga melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum, memalsukan dokumen, dan memberikan keterangan palsu atas tanah milik Pelapor yang telah terbit Sertifikat Hak Milik tahun 2013.
“Dimana para terlapor itu membuat surat-surat seperti sporadik, Berita Acara Tua-tua Kampung, surat hibah dan lain lain diatas tanah pelapor tahun 2021,” ungkapnya.
Selain itu kata Falen pelaporan yang dilakukan terhadap para terlapor karena perkara ini telah diputus secara perdata melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
“Yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah milik klien kami yakni Pur Heri Sumardiyanto,” pungkas Falen.***