KRAKATOA.ID, PESAWARAN – Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menunda agenda konstatering tanah dan bangunan di Pantai Mutun Tembikil.
Objek sengketa itu berada di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. H. Haruna Jaya menjadi termohon dalam perkara tersebut.
PN Gedong Tataan semula menetapkan Jumat (26/1/2024) untuk agenda konstatering. Namun, pihak pengadilan menunda agenda itu.
Panitera PN Gedong Tataan, Yan Sudarman, mengatakan pihak termohon belum memberi izin kepada petugas.
“Ditunda, dan melihat kondisi di lapangan belum dapat izin dari pihak termohon. Itu yang harus kita benahi dulu. Nanti akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat,” kata Yan saat berada di Pantai Mutun Tembikil, Jumat (26/1/2024).
BPN Soroti Kesalahan Administrasi
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesawaran, Zulkowi, membenarkan penundaan agenda tersebut.
Menurut Zulkowi, surat panggilan memuat kesalahan administrasi. Surat itu juga memakai istilah yang berbeda.
“Ya enggak jadi, karena sesuai dengan pernyataan dari pengacaranya dari pihak Haruna bahwa ini bukan sita eksekusi tapi konstatering. Jadi ada kesalahan administrasi di surat panggilan,” jelas Zulkowi.
Karena itu, PN Gedong Tataan menghentikan agenda konstatering pada hari tersebut.
Kuasa Hukum Haruna Jaya Ajukan Keberatan
Ketua Tim Kuasa Hukum Haruna Jaya, A. Gunawan P., S.H., mengapresiasi keputusan PN Gedong Tataan.
Gunawan menegaskan timnya tidak ingin menghambat proses hukum. Namun, ia meminta pengadilan menjalankan prosedur sesuai aturan.
“Kita mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Gedong Tataan mengenai surat nomor 98 tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024. Isinya tentang pemberitahuan pelaksanaan konstatering,” ujar Gunawan.
Ia kemudian menemukan perbedaan istilah dalam surat tersebut. Bagian awal surat menyebut konstatering.
Namun, bagian bawah surat mencantumkan rencana sita eksekusi. Perbedaan itu membuat keluarga Haruna Jaya mengajukan keberatan.
“Prinsipnya kami tidak menghalang-halangi pengadilan. Kami juga tidak menghalang-halangi para pihak untuk mengajukan konstatering. Namun, dalam surat ini ada cacat administratif,” katanya.
Gunawan lalu mengajukan keberatan kepada pihak pengadilan. Ia mengapresiasi respons PN Gedong Tataan terhadap keberatan tersebut.
Pemohon Hadir Setelah Kuasa Hukum Bertanya
Gunawan juga menyoroti kehadiran pihak pemohon. Menurutnya, pemohon tidak hadir pada awal agenda konstatering.
“Konstatering ini tidak dihadiri oleh si pemohon atau penggugat. Setelah kami tanyakan berulang kali, barulah mereka hadir,” ujarnya.
Setelah pemohon datang, Gunawan menyampaikan keberatan kepada mereka. Ia kemudian meminta pengadilan menghentikan agenda tersebut.
Menurut Gunawan, pihaknya tetap menghormati proses hukum. Ia juga siap mengikuti agenda konstatering pada waktu berikutnya.
Kuasa Hukum Minta Batas Tanah Jelas
Gunawan tidak keberatan jika PN Gedong Tataan kembali menggelar konstatering. Namun, ia meminta pemohon menunjukkan batas objek secara jelas.
“Kami tetap menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh pengadilan. Setelah ini akan diadakan konstatering, kami akan terima. Tidak masalah,” kata Gunawan.
Ia juga meminta pengadilan memastikan proses pengukuran sesuai kondisi lapangan.
“Yang penting batas-batas ditunjukkan oleh si pemohon dengan benar. Kalau itu diukur dengan benar, kami juga akan memberikan batas-batas yang menurut kami benar,” ujarnya.
Tim Hukum Siapkan Data untuk Bantahan
Gunawan menyatakan timnya siap mengikuti tahapan perkara berikutnya. Termasuk jika perkara memasuki tahap sita eksekusi.
“Lalu yang kedua tahapannya adalah sita eksekusi, silakan dijalankan. Itu proses pengadilan,” katanya.
Namun, tim hukum Haruna Jaya akan mengajukan bantahan jika menemukan persoalan dalam proses tersebut.
Gunawan mengaku telah mengumpulkan sejumlah data. Ia juga menyebut beberapa putusan dalam perkara tersebut tidak sinkron.
“Karena ada beberapa putusan itu tidak sinkron, tapi kami sudah punya datanya,” ujarnya.
Menurut Gunawan, tim hukum akan memakai data tersebut untuk mengajukan bantahan. Ia juga menegaskan kesiapan mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Kita tunggu saja apakah pemohon akan melakukan permohonan konstatering kembali atau tidak. Kalau dilakukan kembali, kita akan mengikuti proses. Pada intinya kami punya data-data yang lengkap yang akan kami sampaikan pada bantahan kami nanti,” pungkasnya.***






