TPPO di Lampung: Pemprov Perkuat Perlindungan Anak, Kasus Jadi Peringatan Serius bagi Orang Tua

KRAKATOA.ID, LAMPUNG SELATAN — Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua anak perempuan di Bandar Lampung kembali menyoroti kerentanan anak di era digital. Pemerintah Provinsi Lampung menilai kasus ini sebagai peringatan keras bagi masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap anak.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Siger Lounge Kepolisian Daerah Lampung, Selasa (12/05/2026).

Kasus TPPO Ungkap Modus Baru di Media Sosial

Kasus ini memperlihatkan pola baru perekrutan korban melalui media sosial. Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi untuk menarik korban.

Kemudian, korban dibawa keluar daerah dengan dalih pekerjaan. Namun, mereka justru masuk dalam jaringan eksploitasi.

Selain itu, polisi mengungkap pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap korban yang direkrut. Fakta ini menunjukkan TPPO berkembang dengan modus yang semakin terstruktur.

Pemprov Lampung Bergerak Cepat Lindungi Korban

Begitu menerima laporan dari aparat penegak hukum, UPTD PPA langsung turun tangan. Tim segera mengevakuasi korban dan memberikan pendampingan darurat.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan fisik, psikologis, dan sosial. Setelah itu, korban mendapat layanan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek.

Selain itu, pemerintah menempatkan korban di rumah aman dengan pengawasan penuh. Dengan demikian, proses pemulihan berjalan lebih terkontrol.

Pemulihan Korban Jadi Prioritas Utama

Pemprov Lampung tidak hanya fokus pada penanganan kasus hukum. Sebaliknya, pemerintah juga memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh.

Tim pendamping memberikan konseling trauma secara intensif. Selain itu, pemerintah menyiapkan reintegrasi sosial agar korban kembali ke lingkungan yang aman.

Salah satu korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Oleh karena itu, pemerintah memastikan ia tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.

BACA JUGA :  Lampung Dorong Kebangkitan Radio di Era Digital, Gubernur Tegaskan Radio Tetap Jadi “Media Penjaga Publik”

Pemerintah Perketat Pencegahan TPPO di Daerah

Sebagai langkah pencegahan, Pemprov Lampung menyiapkan surat edaran ke seluruh kepala daerah dan kepala desa. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.

Di sisi lain, pemerintah juga meminta orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas anak di media sosial. Bahkan, Gubernur menegaskan pentingnya edukasi keluarga sebagai benteng pertama.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang. Laporan dapat disampaikan ke UPTD PPA 0811-1791-1120, SAPA 129, atau kantor polisi terdekat.

Polisi Ungkap Jaringan dan Ancaman Hukuman Berat

Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan bahwa kasus ini masuk kategori TPPO sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007.

Pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, ia justru mengeksploitasi korban untuk keuntungan pribadi.

Kemudian, polisi menangkap pelaku pada 9 Mei 2026. Petugas juga menyita ponsel, percakapan digital, dan tiket perjalanan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pemkot Pastikan Pendidikan Korban Tidak Terputus

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan pendidikan korban.

Selain menyiapkan ujian sekolah, pemerintah kota juga memastikan korban bisa melanjutkan ke SMA atau SMK.

Di sisi lain, pengawasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah akan diperketat bersama pihak sekolah dan orang tua.***