Gandeng Setjen DPD RI, Pemprov Lampung Optimalkan JDIH Menuju Birokrasi Transparan

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG – Langkah taktis untuk mempercepat keterbukaan informasi publik di era digital kini semakin kokoh. Secara resmi, Pemerintah Provinsi Lampung bersama Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) memperkuat komitmen penataan regulasi. Kedua lembaga sepakat mengoptimalkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kamis, 11 Juni 2026.

Perwakilan kedua instansi menegaskan sinergi ini dalam kegiatan sosialisasi JDIH yang berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun, Bandar Lampung. Sebab, mereka memandang basis data hukum sebagai instrumen vital untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Biro Hukum Dorong Transformasi Basis Data Regulasi Secara Real-Time

Dalam acara tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri, hadir mewakili Gubernur Lampung. Menurut penjelasan beliau, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama untuk membangun kepercayaan masyarakat luas. Oleh karena itu, instansi pemerintah tidak boleh lagi menganggap JDIH sebagai kewajiban administratif semata.

Yudhi juga menambahkan risiko jika basis data hukum tidak menyatu dengan baik. Jika pengelolaan regulasi mengalami keterlambatan, maka ruang ketidakpastian hukum di tengah masyarakat akan semakin melebar. Oleh sebab itu, Pemprov Lampung terus mendorong penguatan ekosistem informasi yang adaptif terhadap tren teknologi masa kini.

Setjen DPD RI Kembangkan Fitur Aplikasi Hukum Berbasis Mobile

Sejalan dengan pandangan tersebut, Kepala Bidang Dokumentasi dan JDIH Pusat dan Daerah Setjen DPD RI, Gerlan Gramanda, memberikan pemaparan strategis. Ia menegaskan bahwa platform JDIH memegang peranan besar sebagai media edukasi hukum berskala nasional.

Faktanya, Setjen DPD RI sukses mengantongi nilai Paripurna dalam pengelolaan sistem informasi hukum pada tahun 2025 kemarin. Oleh karena itu, DPD RI terus melahirkan berbagai inovasi teknologi terbaru untuk mempermudah akses data masyarakat, seperti:

  • Integrasi Basis Data: Menyinkronkan seluruh dokumen hukum antarlembaga negara agar lebih rapi.

  • Aplikasi Mobile: Mengembangkan fitur aplikasi telepon pintar demi menjangkau generasi muda.

  • Inklusivitas Informasi: Memastikan publik dapat mengakses dokumen penting seperti RUU Bahasa Daerah secara mudah.

BACA JUGA :  Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Apresiasi Keberhasilan Menjaga Keamanan Natal dan Tahun Baru

Momentum Strategis untuk Menyelaraskan Produk Hukum Daerah

Pada akhir kegiatan, sosialisasi di Balai Keratun ini menjadi momentum yang sangat strategis bagi para pengelola informasi hukum. Seluruh peserta dapat menyelaraskan standar pengelolaan dokumen agar seragam dan akurat. Selain itu, forum ini memperkuat koordinasi sinkronisasi data antarlembaga di lingkup Provinsi Lampung.

Langkah taktis ini berguna untuk memastikan setiap produk regulasi yang terbit memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Melalui penguatan sistem teknologi JDIH ini, Pemprov Lampung dan Setjen DPD RI sukses membuktikan komitmen nyata mereka. Kesimpulannya, sinergi ini siap membawa sistem birokrasi daerah menuju era keterbukaan informasi yang seutuhnya.***