Kuasa Hukum Dr. Muztaba Tegaskan Persoalan Rumah Tangga Tidak Berkaitan dengan Itera

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Kuasa hukum Dr. Robiatul Muztaba, Dr. Hi. Januri M. Nasir, S.Pd., S.H., M.H., angkat bicara soal perkara rumah tangga kliennya.

Januri menegaskan perkara tersebut merupakan persoalan pribadi. Selain itu, ia menyebut perkara tersebut tidak berkaitan dengan Institut Teknologi Sumatera (Itera).

Penegasan itu muncul setelah pemberitaan mengenai gugatan perceraian Dr. Muztaba dengan istrinya, TSR.

Karena itu, Januri meminta media tidak menghubungkan persoalan pribadi kliennya dengan Itera. Menurutnya, perkara tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan Dr. Muztaba.

“Persoalan ini sepenuhnya merupakan persoalan pribadi klien kami. Tidak ada kaitannya dengan pekerjaan maupun tugas Dr. Muztaba di Institut Teknologi Sumatera,” ujar Januri, Kamis (3/9/2026).

Kuasa Hukum Bantah Perceraian Dr. Muztaba karena Ingin Menikah Lagi

Selain persoalan Itera, Januri juga membantah anggapan mengenai alasan perceraian Dr. Muztaba.

Ia menolak anggapan bahwa Dr. Muztaba mengajukan perceraian karena ingin menikah lagi.

Menurut Januri, publik perlu melihat rangkaian persoalan rumah tangga secara utuh. Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut mendahului proses gugatan perceraian.

Sementara itu, Januri menjelaskan status perkawinan Dr. Muztaba dan TSR. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang sah secara hukum.

“Klien saya, Dr. Muztaba dan TSR, sah sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perkawinan,” kata Januri.

Dengan demikian, Januri menegaskan Dr. Muztaba tidak mengambil langkah perceraian karena rencana menikah lagi.

Menurutnya, persoalan rumah tangga menjadi dasar langkah hukum tersebut.

Dr. Muztaba Berupaya Mempertahankan Rumah Tangga

Sebelum menempuh jalur hukum, Januri mengatakan Dr. Muztaba telah berusaha mempertahankan rumah tangganya.

Ia juga menyebut kliennya berusaha memperbaiki hubungan dengan TSR.

Namun, menurut keterangan Dr. Muztaba kepada Januri, TSR beberapa kali menyampaikan keinginan untuk bercerai.

BACA JUGA :  Gubernur Arinal Djunaidi Ajak Masyarakat Toga Siregar Untuk Bersatu dan Berkolaborasi Dalam Membangun Daerah

Kemudian, Januri menjelaskan salah satu peristiwa dalam rumah tangga keduanya.

Saat itu, Dr. Muztaba meminta TSR menentukan pilihan antara tetap tinggal bersama suaminya atau mengikuti orangtuanya.

Menurut Januri, TSR memilih mengikuti orangtuanya. Ia juga mengatakan TSR meminta Dr. Muztaba menceraikannya.

“Klien saya sudah berulang kali berupaya mempertahankan rumah tangga. Namun, keinginan untuk bercerai tetap disampaikan. Karena itu, klien saya akhirnya mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar Januri.

Persoalan Buku Nikah dalam Gugatan Perceraian

Selain persoalan rumah tangga, Januri turut menjelaskan masalah administrasi dalam proses gugatan perceraian.

Salah satunya berkaitan dengan buku nikah yang tidak berada di tangan Dr. Muztaba.

Karena itu, Dr. Muztaba mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA). Ia meminta informasi mengenai dokumen yang perlu ia siapkan.

Selanjutnya, pihak KUA menjelaskan prosedur penerbitan duplikat buku nikah.

Menurut Januri, prosedur tersebut membutuhkan sejumlah persyaratan. Salah satunya ialah surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Setelah itu, Dr. Muztaba mengurus dokumen tersebut untuk memenuhi administrasi gugatan perceraian.

“Persoalannya adalah bagaimana memenuhi administrasi untuk proses perceraian. Tidak ada niat klien kami untuk merugikan pihak lain,” katanya.

Kuasa Hukum Minta Pemberitaan Perceraian Berimbang

Di sisi lain, Januri meminta media menyampaikan perkara Dr. Muztaba secara utuh.

Ia berharap pemberitaan tidak hanya mengangkat satu sisi perkara.

Menurutnya, publik perlu mengetahui rangkaian persoalan rumah tangga sebelum gugatan perceraian muncul.

Selain itu, ia meminta media memberikan ruang kepada kedua pihak.

Januri kembali membantah anggapan bahwa Dr. Muztaba bercerai karena ingin menikah lagi.

“Kami membantah bahwa klien kami bercerai karena ingin menikah lagi. Dasarnya adalah persoalan rumah tangga dan adanya permintaan dari sang istri untuk bercerai,” ujar Januri.

BACA JUGA :  Unila Gelar Sosialisasi Beasiswa MEXT Bersama Kedubes Jepang

Oleh karena itu, Januri berharap media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan.

Ia juga meminta publik melihat perkara tersebut secara objektif.

Perkara Dr. Muztaba Tetap Menjadi Persoalan Pribadi

Pada akhirnya, Januri kembali menegaskan bahwa perkara rumah tangga Dr. Muztaba merupakan persoalan pribadi.

Menurutnya, perkara tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan maupun tugas Dr. Muztaba di Itera.

“Perkara pribadi ini tidak ada kaitannya dengan pekerjaan maupun tugas Dr. Muztaba di Itera,” tegas Januri.

Karena itu, Januri meminta media tidak membawa persoalan rumah tangga tersebut ke ranah institusi.

Dengan demikian, ia menilai aktivitas profesional Dr. Muztaba dan perkara perceraian merupakan dua hal yang berbeda.***