Langkah Nyata Pemprov Lampung Pangkas Ketimpangan Lahan Lewat Skema Bank Tanah

KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG – Upaya menciptakan keadilan sosial dalam sektor agraria di Provinsi Lampung kini memasuki babak baru. Melalui agenda strategis, pemerintah daerah resmi mempercepat program pemerataan ekonomi berbasis pengelolaan lahan yang tertib dan produktif. Pihak berwenang mengoptimalkan skema ini untuk membuka akses seluas-aswnya bagi masyarakat terhadap sumber ekonomi daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin langsung pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2026 pada Selasa, 9 Juni 2026. Selanjutnya, bersama jajaran instansi terkait, ia berkumpul di Aula Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung. Pertemuan besar tersebut bertujuan untuk merumuskan regulasi pemanfaatan hak atas tanah berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Jalinan kolaborasi lintas sektor ini melibatkan berbagai pihak penting. Langkah taktis para pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan reforma agraria berjalan tepat sasaran. Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan antarlembaga menjadi kunci utama keberhasilan di lapangan.

Membuka Akses Modal Melalui Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Dalam arahannya, Marindo Kurniawan menguraikan urgensi dari percepatan program pertanahan ini. Menurut penjelasannya, reforma agraria bukan hanya sekadar urusan administrasi penataan aset semata. Sebab, gerakan nasional ini memegang peran penting sebagai instrumen pengetas kemiskinan secara berkelanjutan.

Oleh sebab itu, kementerian bersama Pemprov Lampung mendorong skema pemanfaatan lahan berjangka waktu di atas HPL Badan Bank Tanah. Marindo menilai kebijakan ini mempunyai peluang besar untuk menjaga produktivitas lahan milik negara. Faktor pendukung lainnya adalah jaminan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat yang mengelola tanah tersebut.

Kontribusi Nyata untuk Kesejahteraan dan Pembangunan Berkeadilan

Sementara itu, jalannya rapat koordinasi juga membahas dampak makro dari penataan aset pertanahan. Marindo optimis bahwa tata kelola tanah yang berkeadilan akan mendukung pembangunan daerah secara signifikan. Faktanya, kerja sama yang baik mampu mengurangi angka kriminalitas akibat sengketa lahan.

BACA JUGA :  Unila Gelar Kajian Kebangsaan Bertajuk Perspektif Pancasila dalam Pandangan Agama

Namun demikian, Marindo mengingatkan bahwa eksekusi skema HPL ini membutuhkan sistem pengawasan yang ketat di lapangan. Sebab, peningkatan pengawasan harus berjalan selaras dengan kejelasan aturan hukum. Langkah tegas tersebut wajib agar tanah negara tidak jatuh ke tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Melalui sinergi yang kuat, kita bisa mewujudkan pemerataan penguasaan tanah di Provinsi Lampung. Kehadiran Badan Bank Tanah ini otomatis akan memperkuat fondasi ekonomi masyarakat dari bawah,” kata Marindo.

Selaras dengan Visi Pembangunan Asta Cita Presiden RI

Menilik dari sisi kebijakan pusat, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, mengonfirmasi keselarasan program ini. Ia menjelaskan bahwa reforma agraria di Lampung mengacu langsung pada visi pembangunan nasional. Bahkan, program strategis ini berkontribusi nyata pada pemenuhan target Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

  • Poin Swasembada Pangan: Reforma agraria mendukung penuh Asta Cita Kedua yang fokus pada kemandirian pangan nasional.

  • Pembangunan dari Desa: Program ini menyokong Asta Cita Keenam yang menitikberatkan penguatan ekonomi dari tingkat bawah.

  • Keadilan Agraria: Kementerian fokus mengurangi ketimpangan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) agar lebih adil.

Sebagai simbol pengikat komitmen, seluruh pihak sepakat memperkuat koordinasi setelah penutupan kegiatan. Kerja sama ini melibatkan unsur pemerintah pusat, daerah, akademisi, hingga dunia usaha. Akhirnya, sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu mengukuhkan Lampung sebagai pelopor keberhasilan reforma agraria yang berkeadilan di Indonesia.***