Raperda BPD Lampung Ditarik, Pemprov Fokus Sesuaikan Aturan dengan Regulasi OJK

KRAKATOA.ID, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).

Pemprov Lampung mengambil langkah tersebut untuk menyempurnakan materi Raperda dan menyesuaikannya dengan perkembangan regulasi sektor perbankan.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang membahas penarikan Raperda tersebut, Selasa (8/9/2026).

Pemprov Lampung masih menemukan sejumlah materi yang perlu mendapat penyempurnaan. Pemerintah ingin memastikan seluruh ketentuan dalam Raperda sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pemprov Lampung Siapkan Raperda untuk Pengajuan Kembali

Penarikan Raperda tidak menghentikan rencana Pemprov Lampung untuk menata bentuk hukum BPD Lampung.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menilai penataan badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting.

Karena itu, Bapemperda meminta Pemprov Lampung segera menyelesaikan penyempurnaan materi Raperda. Setelah menyelesaikan proses tersebut, pemerintah dapat kembali mengajukan Raperda kepada DPRD Lampung.

Pemprov Lampung kini memiliki kesempatan untuk memperkuat substansi Raperda sebelum kembali membawa aturan tersebut ke meja pembahasan DPRD.

DPRD Lampung Setujui Penarikan Raperda

Bapemperda menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat menarik Raperda yang sudah masuk tahap pembahasan secara sepihak.

Pemerintah harus memperoleh persetujuan DPRD melalui rapat paripurna. DPRD dan pemerintah kemudian menjalankan mekanisme tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin rapat dan meminta anggota DPRD menyetujui usulan penarikan Raperda.

Anggota DPRD menyetujui usulan tersebut.

Pemprov Lampung dan DPRD Provinsi Lampung kemudian mencapai kesepakatan bersama untuk menarik Raperda. Kedua pihak juga menandatangani berita acara persetujuan bersama.

BACA JUGA :  Hari Terakhir Kampanye, Mirza-Jihan Pilih Kalirejo untuk Senam Bersama

Bapemperda Dorong Pemprov Segera Ajukan Kembali Raperda

Bapemperda mendorong Pemprov Lampung segera menyelesaikan penyempurnaan materi Raperda BPD Lampung.

DPRD menilai pemerintah perlu menghindari penundaan terlalu lama karena penataan bentuk hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi agenda penting.

Pemprov Lampung perlu memastikan materi Raperda mengikuti perkembangan industri perbankan dan ketentuan regulator sebelum mengajukannya kembali.

Jika pemerintah menyelesaikan penyempurnaan secara cepat, proses pembahasan Raperda dapat kembali berjalan tanpa penundaan berkepanjangan.

Rapat paripurna kemudian berakhir setelah Pemprov Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung menandatangani berita acara persetujuan bersama.

Penarikan Raperda BPD Lampung kali ini memberi kesempatan kepada Pemprov Lampung untuk memperkuat substansi aturan sebelum mengajukannya kembali kepada DPRD.