KRAKATOA.ID, BANDARLAMPUNG — Kasus penggelapan dalam jabatan terhadap korban EJ (21) warga Marga Mulya Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.
Pelaku ditangkap Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) kini sudah ditahan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku berinisial PA (24) warga Garuntang Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Reskrim Polsek TKB dan akhirnya mengetahui keberadaan pelaku, kemudian berhasil melaksanakan penangkapan pada Jumat 13 Mei 2022 sekira pkl 11.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Bitung Cikupa Kampung Crewet Kabupaten Tangerang, penangkapan dilakukan setelah kita menerima laporan dari korban pada hari Rabu 4 Mei 2022 yang lalu,” ujar Kompol Sandy, Selasa (17/5/2022).
Pelaku (PA) melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terekam dalam CCTV pada Selasa 3 Mei 2022 sekira pkl 21.45 WIB
Awalnya pelaku merupakan karyawan di Toko Indomaret Tamin Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung, sebagai merchendaise (MD) yang bertugas sebagai pemegang shift dan mengurus barang-barang promosi serta mengurus uang hasil penjualan toko untuk disetorkan.
Selanjutnya saat pelaku sedang menjaga toko Indomaret kemudian pelaku masuk ke dalam ruang brangkas toko lalu mengambil uang yang ada di dalam brankas toko sebesar Rp 50.043.400.
“Setelah mengambil uang tersebut kemudian pelaku kabur,” kata Sandy.
KmSandy mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah di gunakannya untuk kepentingan pribadinya membeli satu unit sepeda motor R2 merk vario dan yang lainnya untuk foya-foya selama berada di Tangerang,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman pidana enjara paling lama 5 tahun.***