KRAKATOA.ID, BATURAJA — Sidang perdata nomor 9/Pdt.G/2023/PN.Bta di Pengadilan Negeri Baturaja – OKU antara Lia Angulita Meta Sari sebagai Penggugat dan Rumah Sakit Santo Antonio selaku Tergugat digelar pada hari Rabu, 8 Maret 2023.
Dalam persidangan tersebut para pihak dihadiri masing-masing Kuasa Hukum yaitu Tergugat diwakili oleh Advokat dari Kantor Hukum Falentinus Andi & Partener dan Penggugat diwakili para advokat dari kantor hukum Suwito Winoto,SH & Rekan.
Agenda persidangan hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan legalitas dari masing-masing kuasa hukum seperti surat kuasa, Kartu Tanda Anggota dan dilanjutkan dengan penunjukan mediator.
Kuasa Hukum Rumah Sakit Santo Antonio, Falentinus Andi menyampaikan kepada wartawan untuk menanggapi isu yang selama ini beredar bahwa Rumah Sakit Santo Antonio tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan persoalan dengan Penggugat.
“Sejak awal muncul kasus ini pihak rumah sakit sudah beriktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah ketika Penggugat masih berada di rumah sakit, namun Penggugat menolak untuk bermusyawarah dan mengatakan hendak membawa kasus ini ke kepolisian,” ungkap Falentinus Andi dalam siaran pers yang diterima Krakatoa.id, Rabu (8/3/2023).
Menurut ungkap Falentinus pihaknya rumah sakit St. Antonio sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak guna menyelesaikan persoalan ini.
“Tetapi memang belum ada titik terang, hingga pada akhirnya kami mendapat relaas panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Baturaja, dan kami sangat menghargai proses hukum yang diambil dari pihak Penggugat,” jelas Falentinus Andi.
“Kami juga sangat berterimakasih kepada rekan-rekan LSM yang selama ini juga mengawal dan banyak masukan-masukan yang kami terima dari teman-teman LSM yang tentunya untuk kebaikan kami dalam melakukan pelayanan kesehatan,” lanjut Pengacara dari Lampung tersebut.
Awal mula permasalahannya menurut Falentinus, Penggugat merupakan pasien umum dan kelas VIP di Rumah Sakit Antonio dan dirawat kurang lebih 3 hari.
“Pada saat Penggugat mau pulang ada selisih pembayaran kurang lebih sekitar Rp.265.000,- pada saat itu kasir kami sudah mau mengembalikan selisih uang tersebut tetapi Penggugat menolak dan marah-marah, dari sinilah masalah ini bermula,” papar Falentinus.
Diketahui dalam gugatannya, pada petitum gugatan Penggugat meminta Kembali uang pembayaran selama perawatan di rumah sakit yaitu sebesar Rp7.903.235 dan meminta kembali selisih uang sebesar Rp.250.000,- serta meminta ganti kerugian immaterial sebesar 1 Milyard rupiah kepada Rumah Sakit Santo Antonio.***