Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengecam Kepolisian Indonesia yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama.
KRAKATOA.ID, JAKARTA (VOA) — Koordinator Program HAM Imparsial Annisa Yudha menilai penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan aparat karena tekanan massa yang berbeda pandangan dengan Panji Gumilang. Karena itu, Annisa mengingatkan kembali kepada aparat agar berpegang pada prinsip demokrasi dan kebebasan beragama, serta berpendapat.
“Semakin memperlihatkan negara malas berpikir lebih jauh dan tidak melihat perspektif yang lebih luas, tidak menggunakan prinsip hak asasi manusia,” ujar Annisa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/8).
Annisa mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan dialog dan prinsip toleransi antarumat beragama dalam merespon perbedaan pandangan keagamaan di masyarakat. Ini supaya konflik yang berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat dapat dihindari.
Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan mengatakan presiden semestinya dapat menangani perbedaan pandangan keagamaan dengan lebih baik karena polisi dan kejaksaan berada dalam kewenangan eksekutif. Sebaliknya, Presiden Joko Widodo akan mewariskan catatan buruk jika terus melakukan pembiaran terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Tahanan atau penjara itu bukan tempat untuk menghukum mereka yang berbeda pandangan dan keyakinan,” ujar Halili Hasan.
Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Terus Meningkat
Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka menambah deret pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setara Institute mencatat hingga akhir 2022 telah terjadi 187 kasus penodaan agama. Sebanyak 122 kasus di antaranya terjadi dalam rentang tahun 2014-2022.
Halili juga mengingatkan aparatur pemerintahan agar tidak tunduk pada fatwa MUI yang secara legal bukanlah peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan bahwa PBB telah mendesak agar negara anggotanya menghapus hukum penodaan agama dari hukum nasional sebagai salah satu prasyarat negara demokrasi.
Polisi Tahan Panji Gumilang
Bareskrim Polri pada Selasa (1/8) telah menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Penyidik kemudian menahan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim sejak Rabu (2/8) dini hari dengan masa penahanan 20 hari ke depan.
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (1/8).
Polemik tentang kehidupan beragama di Ponpes Al Zaytun atau Panji Gumilang menjadi buah bibir di media sosial sejak Juni 2023 lalu. Salah satu kegaduhan yang mencuat adalah soal dicampurnya jemaah perempuan dengan laki-laki di saat melaksanakan ibadah salat.
Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila kemudian melaporkan Panji Gumilang, terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, ras, agama dan antargolongan atau SARA dan penistaan agama, sebagaimana diatur Pasal 156 a KUHP. [sm/em]